Bottom 2

Gunadarma university

Rabu, 27 Juni 2012

Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.
Sistem Ekonomi terbagi menjadi 4 macam yaitu :
1.     Sistem Ekonomi Tradisional
2.     Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
3.     Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
4.     Sistem Ekonomi Campuran

Indonesia menganut system ekonomi Pancasila yang di dalamnya mengandung unsur ekonomi demokrasi , ini berarti system ekonomi di inonesia harus mengacu dan berdasarkan pada kelima sila pancasila. Sehingga secara normative landasan system ekonomi Indonesia adalah pancasilan dan UUD 1945.   
Indonesia memilih system ekonomi pancasila yang didalamnya terdapat ekonomi demokrasi karena system tersebut memiliki cirri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·         Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
·         Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
·         Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

System ekonomi Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945 yang memuat tentang system perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat yang terkandung didalamnya, pada ayat 1 pasal 33 menyebutkan bahwa “perekonomian disusun atas asas kekeluargaan” ,pada ayat 3 disebutkan bahwa “bumi, air ,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh pemerintah dan di gunakan demi kemakmuran rakyat” , sedangkan dalam ayat 4 menjelaskan “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar