Bottom 2

Gunadarma university

Minggu, 09 Desember 2012

Posted by Picasa

Koperasi Kredit - Credit Union



Koperasi Kredit - Credit Union

Sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri adalah Koperasi kredit atau Credit Union atau disingkat CU.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah koperasi kredit
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.

Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi
Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.

Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield,
Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.

 Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.

 Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.

Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit


AD & ART DALAM KOPERASI



AD & ART DALAM KOPERASI
AnggaranDasarKoperasi
Ø  Aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan pokok yang mengatur tata kehidupan koperasi disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi.
Ø  Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah ketentuan yang merupakan penjabaran ataupun jelasan lebih rinci dari ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar serta memuat ketentuan tambahan yang belum diatur dalam AD Koperasi

DasarHukumPengaturanAD/ART Koperasi
Pasal7 (ayat1) UU No. 25 Tahun1992
“ PembentukanKoperasidilakukandenganaktapendirianyang memuatAnggaranDasar.”
Dalam Pasal8 UU No. 25 Tahun1992
Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
a.       Daftar nama pendiri.
b.      Nama dan tempat kedudukan Koperasi
c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi
d.      Ketentuan mengenai keanggotaan
e.       Ketentuan mengenai rapat anggota
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan
g.      Ketentuan mengenai permodalan
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi
j.        Ketentuan mengenai sanksi
KedudukanAD/ ART Koperasi
·         Sebagai aturan dasar tertulis tentang tata laksana organisasi perusahaan koperasi
·         Mengatur hubunganhukum secara internal maupun eksternal
·         Kedudukan Anggaran Dasar merupakan undang-undang bagi anggota koperasi.
·         Anggaran dasar koperasi sebagai perjanjian mempunyai kekuatan mengikat kepada anggotanya.

AD/ART DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip – Prinsip Koperasi -> Kemandirian/Otonomi/ Kebebasan -> Penyusunan dan isinya disepakati dalam rapat pembentukan koperasi

Kegunaan Anggaran Dasar
Sebagai Pedoman dan ketentuan tertulis mengenai tata kehidupan organisasi koperasi yang ditujukan untuk menjamin ketertiban organisasi, baikfungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas termasuk pengelola (manajer) dan Anggota Koperasi
Menjaga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan koperasi.
Sebagai jaminan dalam menjalin hubungan atau kerjasama  (pihakketiga).
Memberikan kepastian hukum bahwa telah terbentuk koperasi yang sah dan mempunyai hak dalam melaksanakan aktivitas organisasi dan usahanya.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
1.      Dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota untuk Perubahan AD Koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam AD Koperasi yang bersangkutan.
2.      Wajib dituangkan dalam berita acara perubahan AD yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris apabila rapat perubahan AD dihadiri oleh Notaris.
3.      Notulen rapat anggota perubahanAD ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat apabila rapat tidak dihadiri Notaris.
4.      PerubahanAD Koperasi tidak dapat dilakukan apabila Koperasi sedang dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali atas persetujuan dari pengadilan.
5.      Perubahan AD yang berkaitan dengan perubahan bidang  usaha, penggabungan, atau pembagian/pemisahan koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan dibuat secara tertulis oleh pengurus.
6.      Perubahan AD yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi tidak perlu mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi yang diatur dalam AD dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.
7.      Perubahan AD yang menyangkut penggabungan koperasi, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi harus dimintakan pengesahannya oleh pemerintah.
8.      Ketentuan mengenai pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar diatur oleh peraturan pemerintah(KepMen KUKM RI No.104.1/KEP/M.KUKM/X/2002)

Kapan perubahan AD Koperasi tidak perlu pengesahan pejabat yang berwenang
Apabila perubahan yang tidak berkaitan dengan perubahan bidang usaha, penggabungan, atau pembagian koperasi.
Namun tetap harus melalui persetujuan dan penetapan RA yang diatur dalam AD
Perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang
Diumumkan dalam media masa setempat 2 bulan sejak perubahan.
Konsekuensi tidak dilaporkannya perubahan AD tersebut, maka terhadap perubahan tersebut tidak akan mengikat pihak yang berkepentingan dengan koperasi, segala akibatnya menjadi tanggung jawab pengurus

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
ü  ART pembentukan dan perubahannya tidaklah serumit perubahan AD, cukup dengan persetujuan Rapat Anggota, sedangkanAD harusmemperolehpengesahandariAparatyang berwenang.
ü  ART merupakan ketentuan penjabaran dari AD.
ü  Menjabarkan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam AD dan memang memerlukan penambahanan
ü  Ketentuan ART dapat dijabarkan pula kedalam bentuk Peraturan Khusus, Perjanjian kerja dan bentuk lainnya
ü  Sebagai pelengkap hal–hal yang belum diatur dalam AD

Permasalahan AD/ART
Adanya anggapan bahwa AD merupakan aturan formal yang hanya dibutuhkan untuk memperoleh pengesahan badan hukum bagi koperasi.
Masih rendahnya pemahaman anggota akan kegunaan dan fungsi AD/ART dalam pembangunan dan pengembangan organisasi koperasi.
Muatan/isi ART hanya sekedar mentranfer/ mengulang kembali muatan AD atau ketentuan undang-undang perkoperasian .
Beberapaketentuanyang perludiperhatikandidalampenyusunanAD/ARTAntara lain tentang:
v  Pengaturantentangkeluarmasuksebagaianggota.
v  Transaksi/ kontrakpelayananantarakoperasidananggota.
v  BesaranSHU daritransaksianggotadannon anggota
v  MasajabatanPengurusdanPengawas.

v  Pemeriksaanolehakuntanpublik
v  Korumuntuksahsuaturapatyang akandiselenggarakankoperasi.
v  Hubungankerjapengurusdanpengelola

PEMBUBARAN KOPERASI

DASAR HUKUM PENGATURAN :
1.      Pasal46 s/d Pasal56 UU NO. 25/1992
2.      PP NO.17/1994

PEMBUBARAN KOPERASI DAPAT DILAKUKAN OLEH:
1.      KeputusanRA Koperasi
2.      KeputusanPemerintah

Alasan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

1.      Tidak memenuhi ketentuan UU No. 25/1992
2.      Tidak melaksankan AD Koperasi
3.      Kegiatan Kop. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan berdasarkan Put. Pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap.
4.      Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hokum tetap.
5.      Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secaranyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan
Pembubaran berdasarkan Keputusan Rapat Anggota ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi masing-masing

Sumber :