Bottom 2

Gunadarma university

Rabu, 24 April 2013

HUKUM PERJANJIAN


Hukum Perjanjian:
      Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Asas Dalam Perjanjian
1.        Asas Terbuka
·         Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
·         Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.        Asas Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Asas Konsensualitas
1.        Teori pernyataan
a.       perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b.      perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
2.        Teori Penawaran
bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
3.        Asas kepribadian
suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
Unsur dan bagian Perjanjian
1. Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian dari Perjanjian
1)      Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
2)      Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.
3)      Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
Hapusnya Perjanjian (ps.1381 KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran;
3. Karena pembaharuan utang/novatie;
4. Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5. Karena percampuran utang;
6. Karena musnahnya obyek;
7. Karena pembebasan utang;
8. Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena daluarsa yang membebaskan.

Rabu, 17 April 2013

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan mengenai hukum perikatan diatur dalam  Buku III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan

Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan diatas maka dapat jelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam hukum perikatan atau terjadinya sebuah perikatan, sebagai berikut:
  • Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan pada pihak lainnya  melekat kewajiban. Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara hubungan hukum dan  hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari memiliki pengertian yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki akibat hukum apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
  • Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan dalam hukum perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau para pihak dalam sebuah perikatan. Hukum perikatan  itu sendiri merupakan bagian dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana bagian lain dari hukum harta kekayaan  kita kenal dengan hukum benda.
  • Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang memiliki hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan disebut sebagai subyek perikatan.
  • Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan adalah adanya obyek hukum atau prestasi yang diperikatkan sehingga melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
  • Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum perikatan adalah adanya hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur haftung dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
Demikian artikel mengenai hukum perikatan ini dibuat semoga bermanfaat bagi anda

sumber : http://statushukum.com/hukum-perikatan.html

Kamis, 11 April 2013

HUKUM PERDATA


Pengertian Hukum Perdata

Pengantar
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
Oleh karena kedudukan hukum perdata yang cukup penting dalam ilmu hukum, maka tentu saja sangat penting juga bagi kita untuk mengetahui apa pengertian hukum perdata dan untuk tujuan itulah artikel ini ditulis.

Rumusan Pengertian Hukum Perdata
Salah satu alasan mengapa sulit untuk memberikan pengertian terhadap hukum adalah karena ranah hukum itu luas dan mencakup banyak aspek kehidupan. Kiranya  demikian juga dengan hukum perdata. Meski hanya bagian dari ilmu hukum secara keseluruhan namun tampaknya masih ada kesulitan yang ditemukan oleh pakar atau ahli hukum dalam menentukan suatu rumusan pengertian hukum perdata yang dapat disepakati bersama. Hal ini dapat dilihat dari adanya perbedaan rumusan pengertian hukum perdata yang diberikan oleh para pakar atau ahli hukum.
Pengertian hukum perdata yang diberikan oleh beberapa pakar atau ahli tersebut sesungguhnya telah pernah tuangkan dalam artikel sebelumnya mengenai hukum perdata. Namun dalam artikel tersebut kami belum merangkum pendapat seluruh pakar mengenai pengertian hukum perdata, hanya rumusan pengertian hukum perdata menurut beberapa pakar saja.
Pada kesempatan ini juga kami tidak bermaksud untuk merangkum keseluruhan pengertian hukum perdata karena jumlah cukup banyak, mungkin rangkuman mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar tersebut  akan kami sajikan pada artikel-artikel yang selanjutnya. Melalui artikel ini hanya mengurai pengertian hukum perdata secara umum yang digunakan sebagai standar umum pengertian hukum perdata dalam menjelajahi dunia atau kajian hukum perdata.

Pengertian Hukum Perdata Secara Umum
Berikut ini adalah pengertian hukum perdata secara umum:
“Hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat”
Singkat bukan? Karena hukum perdata ranahnya luas sehingga kita tidak bisa memberikan batasan yang lebih sempit lagi dalam pengertian hukum perdata.
Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana  mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata

REFERENSI.