Bottom 2

Gunadarma university

Minggu, 21 Desember 2014

contoh kasus benturan kepentingan dan analisis

sebelumnya saya akan menjelaskan, benturan kepentingan adalah Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.


Masuk ke Contoh Kasus : Ketua MK Hamdan Zoelva membantah menolak masuknya advokat senior Todung Mulya Lubis dan pakar hukum Refly Harun dalam Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK bentukan pemerintah. Dia menegaskan surat MK yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya bersifat masukan agar mempertimbangkan kembali masuknya dua nama tersebut dalam Pansel. 

"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirimkan surat penolakan atau keberatan mereka dalam Pansel,” ujar Hamdan usai acara peresmian Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) di Gedung MK, Jum'at (19/12) kemarin. 

Hamdan menegaskan surat MK hanya meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali keanggotaan Todung dan Refly dalam Pansel Hakim MK. Soalnya, keduanya diketahui sering berperkara di MK, bahkan masih ada perkara yang masih berjalan dan ditangani. 

"Inilah yang menjadi latar belakang pengajuan surat ke Presiden Jokowi. Tetapi, bukan berarti MK mau ikut campur kewenangan presiden dalam membentuk pansel hakim MK. Itu kewenangan presiden, MK sangat tahu dan tidak ingin mengganggu kewenangannya," kata dia. 

"Pemberitaan yang beredar MK menolak kedua nama itu dalam Pansel tidak benar, apa urusannya MK menolak, pertemuan tadi pun kita tak bahas soal itu," tambahnya.

Terkait pendaftaran dirinya dalam seleksi hakim MK kali ini, Hamdan mengaku didaftarkan beberapa tokoh dan organisasi kemasyarakatan. “Saya tidak mendaftar sendiri, tetapi ada banyak tokoh dan ormas yang mendaftarkannya, Setneg mengkonfirmasi ke saya, ya saya katakan sangat menghargai,” lanjutnya. 

Dirinya menanggap kurang elok jika dirinya mendaftarkan diri, apalagi jabatannya saat ini masih menjadi ketua MK. Karenanya, dia membantah tidak mendaftar diri sebagai hakim MK untuk periode kedua lantaran keberadaan Refly dan Todung di Pansel. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2014 telah menerbitkan Keppres No. 51 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK dari unsur pemerintah. Tim Pansel ini diketuai Prof Saldi Isra beranggotakan Prof Maruarar Siahaan, Refli Harun (sekretaris merangkap anggota), Harjono, Prof Todung Mulya Lubis, Prof Widodo Ekatjahjana, dan Satya Arinanto. Ditambah dua orang pengarah yakni Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM  Yasonna H Laoly.   
Namun, MK keberatan atas masuknya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dalam Pansel Hakim Konstitusi bentukan pemerintah itu. Alasannya, keduanya berprofesi sebagai praktisi hukum yang dikhawatirkan nantinya terjadi konflik kepentingan saat beracara di MK. Keberatan ini dimaksudkan agar hakim MK terpilih benar-benar dapat menjaga independensi dan imparsialitasnya karena keduanya diketahui sering beracara di MK.  

Pansel Hakim MK sendiri telah meluluskan 16 dari 18 nama yang masuk. Jumlah tersebut terdiri atas 14 orang yang mendaftarkan sendiri dan 4 orang yang diusulkan organisasi/perseorangan sebanyak 4 orang.

Dari 14 orang pelamar, ada 1 orang yang menyatakan mengundurkan diri. Sedangkan dari 4 orang yang diusulkan setelah dikonfirmasi 1 orang menyatakan mundur. Sehingga, jumlah yang tersisa sebanyak 16 yang kemudian akan dilakukan penelusuran rekam jejak oleh KPK dan PPATK. 

Selanjutnya, semua calon yang lolos administrasi akan menjalani seleksi wawancara pertama secara terbuka pada 22-23 Desember. Peserta yang dinyatakan lulus akan menjalani seleksi wawancara kedua yang akan diadakan pada 30-31 Desember. Diharapkan, presiden akan untuk melantik hakim MK yang baru pada 7 Januari 2015.

Analisis :  Jadi terjadi benturan kepentingan MK menolak masuknya avokat Senior Tudung Mulya dan pihak MK hanya menegaskan mengirimkan surat kepada Presiden hanya untuk pertimbangan 

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar