Bottom 2

Gunadarma university

Kamis, 21 Maret 2013

Subjek dan Objek Hukum

1. SUBJEK HUKUM
 
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan dalam bertindak. Yang menjadi subjek hukum adalah:
a. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani
b. Badan hukum (rechts persoon).
Kebelum dewasaan seseorang menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum seseorang berumur 21 Tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut bisa dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas usia:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 18 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 15 tahun.
Sedangkan batasan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 19 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 16 tahun.
Sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum yang berwenang melakukan tindakan hukum, misalnya, mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum. Menurut hukum yang dapat disebut badan hukum harus memenuhi syarat tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT) di mana akta pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan melalui Lembaran Berita Negara, sedangkan badan hukum lain disahkan menurut ketentuan badan itu sendiri, misalnya yayasan, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bentuk-bentuk badan hukum lain, misalnya koperasi, masjid, gereja. Selanjutnya mengenai bentuk-bentuk badan hukum PT akan dibahas lebih lanjut di Bagian Kedua buku ini.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2289961-pengertian-dan-definisi-subjek-hukum/#ixzz2OBXzpBMJ
 

2.OBJEK HUKUM
 
subyek hukum adalah segala sesuatu yang  pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum,  pengertian sybyek hukum juga dapat diartikan sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum. Pembagian Subyek Hukum Manusia secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1.      Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan
2.      kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

 
namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)
pengertian Objek hukum  adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Benda bergerak:
-          Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri
-          Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas
2.      Benda tidak bergerak
-          Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
-          Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
-          Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar