Bottom 2

Gunadarma university

Selasa, 12 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM DALAM EKONOMI



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
HUKUM
Hukum adalah batasan/peraturan yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dan tidah ada saling merugikan , aspek hukum yang terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :

Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.


Sumber : newcyber18.com/pengertian-hukum

HUKUM EKONOMI



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Hukum ekonomi selalu berpacu pada  :
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  1. Asas manfaat,
  1. Asas demokrasi Pancasila,
  1. Asas adil dan merata,
  1. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  1. Asas hukum,
  1. Asas kemandirian,
  1. Asas keuangan,
  1. Asas ilmu pengetahuan,
  1. Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
  1. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  1. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar