Bottom 2

Gunadarma university

Senin, 13 Mei 2013

Manfaat workshop hari ini

hari ini pada tanggal 13 mei 2013 sayang mengikuti workshop yang bertema tentang ekonomi syariah, dari workshop ini saya banyak sekali mendapatkan ilmu-ilmu yang penting dalam berbisnis untuk mencari laba/margin yang tidak menimbulkan penyakit sosial di sekitar kita .
kita sebagai musim terlah di ajarkan dari jaman daluhu bagaimana berbisnis, bedagang yang bernah sesuai ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dalam agama yang mempermudah kita dalam kegiatan ekonomi ini.
perbedaan yang sangat besar antan ekonomi konvensional dan ekonommi syariah, ekonomi konvensional adalah  Sistem ini dikenali sebagai system perusahaan bebas. Di bawah system ini seseorang individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang diperolehnya. Mencegah orang lain dari menggunakan barang-barang itu dan memutuskan bagaimana barang-barang itu diuruskan setelah dia mati. Dalam hal ini individu bebas berbuat apa saja dengan harta kekayaannya asal saja kegiatannya tidak mengganggu hak orang lain. Oleh kerena hak-hak memiliki harta dibenarkan oleh masyarakat, keseluruhannya hak-hak ini boleh dibatasi melalui tindakan masyarakat. Persaingan dianggap sebagai daya penggerak untuk menghasilkan operasi yang cukup. Pada umumnya persaingan dalam system konvensional ini merupakan daya yang kuat dan dibenarkan berjalan lebih bebas berbanding dengan system-sistem ekonomi yang lain. dan sedangkan ekonomi syariah adalah
sistem ekonomi islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan islam (sunnatullah).
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi yang lainnya. Adapun yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah sebagaimana diungkapakan oleh Suroso imam zadjuli dalam Achmad ramzy tadjoedin (1992: 39)
> 200.000.000 5 %
10 %
15 %
25 %
35 %
Tarif pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri
Pengahasilan kena pajak (PKP) Tarif pajak
< 50.000.000
50.000.000 > 100.000.000
> 100.000.000 10 %
15 %
30 %
- Pemungutan pajak digunakan sebagai :
1. Alat untuk melaksanakan kebijakan Negara dalam bidang ekonomi dan sosial
2. Sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar