hari ini pada tanggal 13 mei 2013 sayang mengikuti workshop yang bertema tentang ekonomi syariah, dari workshop ini saya banyak sekali mendapatkan ilmu-ilmu yang penting dalam berbisnis untuk mencari laba/margin yang tidak menimbulkan penyakit sosial di sekitar kita .
kita sebagai musim terlah di ajarkan dari jaman daluhu bagaimana berbisnis, bedagang yang bernah sesuai ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dalam agama yang mempermudah kita dalam kegiatan ekonomi ini.
perbedaan yang sangat besar antan ekonomi konvensional dan ekonommi syariah, ekonomi konvensional adalah Sistem ini dikenali sebagai system perusahaan bebas. Di bawah system ini
seseorang individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang
ekonomi yang diperolehnya. Mencegah orang lain dari menggunakan
barang-barang itu dan memutuskan bagaimana barang-barang itu diuruskan
setelah dia mati. Dalam hal ini individu bebas berbuat apa saja dengan
harta kekayaannya asal saja kegiatannya tidak mengganggu hak orang lain.
Oleh kerena hak-hak memiliki harta dibenarkan oleh masyarakat,
keseluruhannya hak-hak ini boleh dibatasi melalui tindakan masyarakat.
Persaingan dianggap sebagai daya penggerak untuk menghasilkan operasi
yang cukup. Pada umumnya persaingan dalam system konvensional ini
merupakan daya yang kuat dan dibenarkan berjalan lebih bebas berbanding
dengan system-sistem ekonomi yang lain. dan sedangkan ekonomi syariah adalah
sistem ekonomi islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam
praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga,
kelompok masyarakat, maupun pemerintah/penguasa dalam rangka
mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan
jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan islam
(sunnatullah).
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas
dari sistem ekonomi yang lainnya. Adapun yang membedakan sistem ekonomi
Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah sebagaimana diungkapakan oleh
Suroso imam zadjuli dalam Achmad ramzy tadjoedin (1992: 39)
> 200.000.000 5 %
10 %
15 %
25 %
35 %
Tarif pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri
Pengahasilan kena pajak (PKP) Tarif pajak
< 50.000.000
50.000.000 > 100.000.000
> 100.000.000 10 %
15 %
30 %
- Pemungutan pajak digunakan sebagai :
1. Alat untuk melaksanakan kebijakan Negara dalam bidang ekonomi dan sosial
2. Sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan
Senin, 13 Mei 2013
HUKUM DAGANG
Peranan Hukum Dagang pada jaman ini semakin menjadi penting karena
adanya perkembangan yang begitu cepat di Negara kita sebagai akibat
adanya program pembangunan.
Di dunia internasional pun hukum dagang juga menjadi sangat penting apalagi pada periode dimana pada era globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Hukum Dagang adalah merupakan bagian kecil dari seluruh Ilmu Hukum yang ada dan Hukum Dagang sebenarnya juga merupakan bagian dari Hukum Perdata, maka sebelum mempelajari Hukum Dagang sebaiknyalah diketahui lebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan Hukum, dan pengertian-pengertian mengenai hukum dipelajari di dalam Ilmu Hukum, misalnya di dalam Pengantar Ilmu Hukum.
Oleh karena Hukum Dagang juga sebagai bagian dari Hukum Perdata maka sebaiknyalah sebelum mempelajari Hukum Dagang juga dipelajari lebih dahulu apa itu Hukum Perdata.
Memang menurut sistematik yang ada pada Hukum Perdata maka Hukum Dagang adalah merupakan bagian dari Hukum Perdata yakni Hukum Dagang terletak di dalam Hukum Perikatan. Oleh karena itu pengertian Hukum Dagang adalah Hukum Perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Karena Hukum Dagang merupakan juga Hukum Perikatan, maka untuk mempelajari Hukum Dagang diperlukan juga pengetahuan mengenai Hukum Perikatan, Secara tradisional maka di dalam Hukum Dagang juga terdapat beberapa cabang hukum, misalnya hukum perusahaan, hukum angkutan, hukum jual beli perusahaan, hak milik intelektual, hukum asuransi. Dan masing-masing cabang hukum tersebut juga masih dapat dibedakan lagi. Pada dewasa ini ruang lingkup Hukum Dagang itu sendiri menjadi lebih luas lagi, misalnya dengan adanya PMA dan PMDN, Leasing, Kadin, Perbankan. Pasar Modal dan sebagainya.
Tidak hanya itu pada masa sekarang ini salah satu cabang dari Hukum Dagang, misalnya Hukum Asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek. demikian juga di dalam Hukum Surat Berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM (kartu plastik) dan sebagainya.
Di lain pihak Hukum Dagang yang ada di Indonesia yang nota bene merupakan warisan kolonial yang tentu saja sudah sangat ketinggalan jaman dengan ada era perdagangan bebas nanti apabila kita tidak seqara melakukan pembenahan-pembenahan tentu saja akan menjadi amat sangat ketinggalan jaman.
Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana agar supaya Hukum Dagang yang sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu hukum di bidang perdagangan era abad 21.
Dan tidak hanya itu Hukum Dagang yang digunakan di Indonesia juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda. Sedangkan pada era globalisasi nanti Hukum Dagang kita akan semakin tinggi frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris.
Oleh karena itu dalam hal ini kita juga perlu memikirkan bagaimana supaya hukum kita tetap bisa eksis dan wibawa hukum kita tetap dapat dijaga pada masa yang akan datang.
Sebagai contoh misalnya dalam hal sistim pengangkutan kini dikenal sistim pengangkutan Multimoda dan di dalam hal Surat Berharga kini dikenal juga adanya bermacam-macam produk dari dunia perbankan misalnya kartu plastik dan sejenisnya yang kesemuanya tersebut di atas nampaknya pengaturannya belumlah mantap atau barangkali belum ada sama sekali. Apabila kita tidak segera melakukan pengaturan, terhadap hal-hal baru tersebut maka tentu saja pada gilirannya masyarakat yang menjadi korbannya apalagi mengingat bahwa hal-hal tersebut di atas konon berasal dari neqara yang berkiblat hukum kepada hukum Inggris, hal tentu saja akan semakin meruwetkan masalah. Oleh karena itu pembaharuan Hukum Nasional secara total dan dalam tempo yang secepat mungkin harus dilakukan menjadi sangat mutlak, mengingat abad 21 sudah diambang pintu.
sumber : https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=33603
Di dunia internasional pun hukum dagang juga menjadi sangat penting apalagi pada periode dimana pada era globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Hukum Dagang adalah merupakan bagian kecil dari seluruh Ilmu Hukum yang ada dan Hukum Dagang sebenarnya juga merupakan bagian dari Hukum Perdata, maka sebelum mempelajari Hukum Dagang sebaiknyalah diketahui lebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan Hukum, dan pengertian-pengertian mengenai hukum dipelajari di dalam Ilmu Hukum, misalnya di dalam Pengantar Ilmu Hukum.
Oleh karena Hukum Dagang juga sebagai bagian dari Hukum Perdata maka sebaiknyalah sebelum mempelajari Hukum Dagang juga dipelajari lebih dahulu apa itu Hukum Perdata.
Memang menurut sistematik yang ada pada Hukum Perdata maka Hukum Dagang adalah merupakan bagian dari Hukum Perdata yakni Hukum Dagang terletak di dalam Hukum Perikatan. Oleh karena itu pengertian Hukum Dagang adalah Hukum Perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Karena Hukum Dagang merupakan juga Hukum Perikatan, maka untuk mempelajari Hukum Dagang diperlukan juga pengetahuan mengenai Hukum Perikatan, Secara tradisional maka di dalam Hukum Dagang juga terdapat beberapa cabang hukum, misalnya hukum perusahaan, hukum angkutan, hukum jual beli perusahaan, hak milik intelektual, hukum asuransi. Dan masing-masing cabang hukum tersebut juga masih dapat dibedakan lagi. Pada dewasa ini ruang lingkup Hukum Dagang itu sendiri menjadi lebih luas lagi, misalnya dengan adanya PMA dan PMDN, Leasing, Kadin, Perbankan. Pasar Modal dan sebagainya.
Tidak hanya itu pada masa sekarang ini salah satu cabang dari Hukum Dagang, misalnya Hukum Asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek. demikian juga di dalam Hukum Surat Berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM (kartu plastik) dan sebagainya.
Di lain pihak Hukum Dagang yang ada di Indonesia yang nota bene merupakan warisan kolonial yang tentu saja sudah sangat ketinggalan jaman dengan ada era perdagangan bebas nanti apabila kita tidak seqara melakukan pembenahan-pembenahan tentu saja akan menjadi amat sangat ketinggalan jaman.
Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana agar supaya Hukum Dagang yang sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu hukum di bidang perdagangan era abad 21.
Dan tidak hanya itu Hukum Dagang yang digunakan di Indonesia juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda. Sedangkan pada era globalisasi nanti Hukum Dagang kita akan semakin tinggi frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris.
Oleh karena itu dalam hal ini kita juga perlu memikirkan bagaimana supaya hukum kita tetap bisa eksis dan wibawa hukum kita tetap dapat dijaga pada masa yang akan datang.
Sebagai contoh misalnya dalam hal sistim pengangkutan kini dikenal sistim pengangkutan Multimoda dan di dalam hal Surat Berharga kini dikenal juga adanya bermacam-macam produk dari dunia perbankan misalnya kartu plastik dan sejenisnya yang kesemuanya tersebut di atas nampaknya pengaturannya belumlah mantap atau barangkali belum ada sama sekali. Apabila kita tidak segera melakukan pengaturan, terhadap hal-hal baru tersebut maka tentu saja pada gilirannya masyarakat yang menjadi korbannya apalagi mengingat bahwa hal-hal tersebut di atas konon berasal dari neqara yang berkiblat hukum kepada hukum Inggris, hal tentu saja akan semakin meruwetkan masalah. Oleh karena itu pembaharuan Hukum Nasional secara total dan dalam tempo yang secepat mungkin harus dilakukan menjadi sangat mutlak, mengingat abad 21 sudah diambang pintu.
sumber : https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=33603
Rabu, 24 April 2013
HUKUM PERJANJIAN
Hukum Perjanjian:
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.
Asas Dalam Perjanjian
1.
Asas Terbuka
·
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa
saja, asalkan tidak melanggar UU,
ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang
membuatnya”
2.
Asas Konsensualitas
Pada
dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan
sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan
dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Asas Konsensualitas
1.
Teori pernyataan
a.
perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan
kehendaknya secara lisan.
b.
perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan
kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan
perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh
suatu pihak diterima oleh pihak lain.
2.
Teori
Penawaran
bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu
penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran
tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus
dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara
tertulis dari pihak lawannya.
3.
Asas kepribadian
suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata,
yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama
sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya
sendiri.
Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang
lain (pihak ketiga).
Unsur
dan bagian Perjanjian
1.
Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri
dari :
1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap
gugatan kreditur
3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya
dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian
dari Perjanjian
1) Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini
perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi
perjanjian jual beli.
2) Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai
peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.
3) Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam
perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya
jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
Hapusnya Perjanjian (ps.1381 KUHPerdata)
1.
Karena pembayaran;
2.
Karena penawaran pembayaran;
3.
Karena pembaharuan utang/novatie;
4.
Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5.
Karena percampuran utang;
6.
Karena musnahnya obyek;
7.
Karena pembebasan utang;
8.
Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9.
Karena berlakunya syarat batal;
10.
Karena daluarsa yang membebaskan.
Rabu, 17 April 2013
HUKUM PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan yang
dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata
memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini disebabkan
karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan
yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum
“onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
“zaakwaarneming”.
Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan mengenai hukum perikatan diatur dalam Buku III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan
itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW atau yang lebih dikenal
dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk
itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli
terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan
Berdasarkan pengertian yang telah
diuraikan diatas maka dapat jelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur
yang terkandung dalam hukum perikatan atau terjadinya sebuah perikatan,
sebagai berikut:
- Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan
hukum dalam hukum perikatan adalah hubungan yang didalamnya melekat hak
pada salah satu pihak dan pada pihak lainnya melekat kewajiban.
Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang diakui dan
diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara hubungan hukum dan
hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari memiliki pengertian
yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki akibat hukum
apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
- Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan
dalam hukum perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau
para pihak dalam sebuah perikatan. Hukum perikatan itu sendiri
merupakan bagian dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana
bagian lain dari hukum harta kekayaan kita kenal dengan hukum benda.
- Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak
dalam hukum perikatan adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang
memiliki hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan
disebut sebagai subyek perikatan.
- Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum
atau prestasi dalam hukum perikatan adalah adanya obyek hukum atau
prestasi yang diperikatkan sehingga melahirkan hubungan hukum. Dalam
pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud dari prestasi adalah
memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
- Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang
dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum perikatan adalah adanya hutang
debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur haftung
dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur
yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
sumber : http://statushukum.com/hukum-perikatan.html
Kamis, 11 April 2013
HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Perdata
Pengantar
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang
paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum
lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak
lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada
hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat
luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang
menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
Oleh karena kedudukan hukum perdata yang cukup penting
dalam ilmu hukum, maka tentu saja sangat penting juga bagi kita untuk
mengetahui apa pengertian hukum perdata dan untuk tujuan itulah artikel
ini ditulis.
Rumusan Pengertian Hukum Perdata
Salah
satu alasan mengapa sulit untuk memberikan pengertian terhadap hukum adalah
karena ranah hukum itu luas dan mencakup banyak aspek kehidupan. Kiranya
demikian juga dengan hukum perdata. Meski hanya bagian dari ilmu hukum secara
keseluruhan namun tampaknya masih ada kesulitan yang ditemukan oleh pakar atau
ahli hukum dalam menentukan suatu rumusan pengertian hukum
perdata yang dapat disepakati bersama. Hal ini dapat dilihat dari
adanya perbedaan rumusan pengertian hukum perdata yang diberikan oleh
para pakar atau ahli hukum.
Pengertian hukum perdata yang diberikan oleh
beberapa pakar atau ahli tersebut sesungguhnya telah pernah tuangkan dalam
artikel sebelumnya mengenai hukum perdata. Namun dalam artikel tersebut kami
belum merangkum pendapat seluruh pakar mengenai pengertian
hukum perdata, hanya rumusan pengertian
hukum perdata menurut beberapa pakar saja.
Pada
kesempatan ini juga kami tidak bermaksud untuk merangkum keseluruhan pengertian
hukum perdata karena jumlah cukup banyak, mungkin rangkuman mengenai pengertian
hukum perdata menurut para pakar tersebut akan kami sajikan pada
artikel-artikel yang selanjutnya. Melalui artikel ini hanya mengurai pengertian
hukum perdata secara umum yang digunakan sebagai standar umum pengertian hukum
perdata dalam menjelajahi dunia atau kajian hukum perdata.
Pengertian Hukum Perdata Secara Umum
Berikut
ini adalah pengertian hukum perdata secara umum:
“Hukum
yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat”
Singkat
bukan? Karena hukum perdata ranahnya luas sehingga kita tidak bisa memberikan
batasan yang lebih sempit lagi dalam pengertian hukum perdata.
Secara
umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari
pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan
antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru
pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara
subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum
privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata
materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan
atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum
perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala
ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata
itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga
dikenal dengan sebutan hukum acara perdata
REFERENSI.
Kamis, 21 Maret 2013
Subjek dan Objek Hukum
1. SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan dalam bertindak. Yang menjadi subjek hukum adalah:
a. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani
b. Badan hukum (rechts persoon).
Kebelum dewasaan seseorang menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum seseorang berumur 21 Tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut bisa dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas usia:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 18 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 15 tahun.
Sedangkan batasan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 19 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 16 tahun.
Sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum yang berwenang melakukan tindakan hukum, misalnya, mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum. Menurut hukum yang dapat disebut badan hukum harus memenuhi syarat tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT) di mana akta pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan melalui Lembaran Berita Negara, sedangkan badan hukum lain disahkan menurut ketentuan badan itu sendiri, misalnya yayasan, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bentuk-bentuk badan hukum lain, misalnya koperasi, masjid, gereja. Selanjutnya mengenai bentuk-bentuk badan hukum PT akan dibahas lebih lanjut di Bagian Kedua buku ini.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2289961-pengertian-dan-definisi-subjek-hukum/#ixzz2OBXzpBMJ
2.OBJEK HUKUM
subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum, pengertian sybyek hukum juga dapat diartikan sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum. Pembagian Subyek Hukum Manusia secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan
2. kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)
pengertian Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Benda bergerak:
- Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri
- Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas
2. Benda tidak bergerak
- Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan dalam bertindak. Yang menjadi subjek hukum adalah:
a. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani
b. Badan hukum (rechts persoon).
Kebelum dewasaan seseorang menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum seseorang berumur 21 Tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut bisa dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas usia:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 18 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 15 tahun.
Sedangkan batasan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 19 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 16 tahun.
Sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum yang berwenang melakukan tindakan hukum, misalnya, mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum. Menurut hukum yang dapat disebut badan hukum harus memenuhi syarat tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT) di mana akta pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan melalui Lembaran Berita Negara, sedangkan badan hukum lain disahkan menurut ketentuan badan itu sendiri, misalnya yayasan, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bentuk-bentuk badan hukum lain, misalnya koperasi, masjid, gereja. Selanjutnya mengenai bentuk-bentuk badan hukum PT akan dibahas lebih lanjut di Bagian Kedua buku ini.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2289961-pengertian-dan-definisi-subjek-hukum/#ixzz2OBXzpBMJ
2.OBJEK HUKUM
subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum, pengertian sybyek hukum juga dapat diartikan sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum. Pembagian Subyek Hukum Manusia secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan
2. kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)
pengertian Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Benda bergerak:
- Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri
- Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas
2. Benda tidak bergerak
- Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Selasa, 12 Maret 2013
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DAN
HUKUM EKONOMI
HUKUM
Hukum adalah batasan/peraturan
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol dan tidah ada saling merugikan , aspek hukum yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan
fungsi hukum terdiri dari :
Daya mengikat dan
memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang
lebih maju.
Karena hukum
mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan
ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Sumber : newcyber18.com/pengertian-hukum
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi
disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
dimasyarakat.
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum
ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga
hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan
pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi selalu berpacu pada :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
- Asas manfaat,
- Asas demokrasi Pancasila,
- Asas adil dan merata,
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
- Asas hukum,
- Asas kemandirian,
- Asas keuangan,
- Asas ilmu pengetahuan,
- Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
- asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Langganan:
Komentar (Atom)