Peranan Hukum Dagang pada jaman ini semakin menjadi penting karena
adanya perkembangan yang begitu cepat di Negara kita sebagai akibat
adanya program pembangunan.
Di dunia internasional pun hukum dagang
juga menjadi sangat penting apalagi pada periode dimana pada era
globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Hukum Dagang adalah
merupakan bagian kecil dari seluruh Ilmu Hukum yang ada dan Hukum Dagang
sebenarnya juga merupakan bagian dari Hukum Perdata, maka sebelum
mempelajari Hukum Dagang sebaiknyalah diketahui lebih dahulu apa itu
yang dimaksud dengan Hukum, dan pengertian-pengertian mengenai hukum
dipelajari di dalam Ilmu Hukum, misalnya di dalam Pengantar Ilmu Hukum.
Oleh
karena Hukum Dagang juga sebagai bagian dari Hukum Perdata maka
sebaiknyalah sebelum mempelajari Hukum Dagang juga dipelajari lebih
dahulu apa itu Hukum Perdata.
Memang menurut sistematik yang ada pada
Hukum Perdata maka Hukum Dagang adalah merupakan bagian dari Hukum
Perdata yakni Hukum Dagang terletak di dalam Hukum Perikatan. Oleh
karena itu pengertian Hukum Dagang adalah Hukum Perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan.
Karena Hukum Dagang merupakan juga
Hukum Perikatan, maka untuk mempelajari Hukum Dagang diperlukan juga
pengetahuan mengenai Hukum Perikatan, Secara tradisional maka di dalam
Hukum Dagang juga terdapat beberapa cabang hukum, misalnya hukum
perusahaan, hukum angkutan, hukum jual beli perusahaan, hak milik
intelektual, hukum asuransi. Dan masing-masing cabang hukum tersebut
juga masih dapat dibedakan lagi. Pada dewasa ini ruang lingkup Hukum
Dagang itu sendiri menjadi lebih luas lagi, misalnya dengan adanya PMA
dan PMDN, Leasing, Kadin, Perbankan. Pasar Modal dan sebagainya.
Tidak
hanya itu pada masa sekarang ini salah satu cabang dari Hukum Dagang,
misalnya Hukum Asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang
lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek. demikian juga di dalam Hukum
Surat Berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya menjadi semakin
bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM (kartu plastik)
dan sebagainya.
Di lain pihak Hukum Dagang yang ada di Indonesia yang
nota bene merupakan warisan kolonial yang tentu saja sudah sangat
ketinggalan jaman dengan ada era perdagangan bebas nanti apabila kita
tidak seqara melakukan pembenahan-pembenahan tentu saja akan menjadi
amat sangat ketinggalan jaman.
Tantangan yang dihadapi sekarang
adalah bagaimana agar supaya Hukum Dagang yang sekarang ada ini dapat
dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu hukum di bidang perdagangan era
abad 21.
Dan tidak hanya itu Hukum Dagang yang digunakan di Indonesia
juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda. Sedangkan pada
era globalisasi nanti Hukum Dagang kita akan semakin tinggi frekuensinya
untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara tetangga
dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris.
Oleh
karena itu dalam hal ini kita juga perlu memikirkan bagaimana supaya
hukum kita tetap bisa eksis dan wibawa hukum kita tetap dapat dijaga
pada masa yang akan datang.
Sebagai contoh misalnya dalam hal sistim
pengangkutan kini dikenal sistim pengangkutan Multimoda dan di dalam hal
Surat Berharga kini dikenal juga adanya bermacam-macam produk dari
dunia perbankan misalnya kartu plastik dan sejenisnya yang kesemuanya
tersebut di atas nampaknya pengaturannya belumlah mantap atau barangkali
belum ada sama sekali. Apabila kita tidak segera melakukan pengaturan,
terhadap hal-hal baru tersebut maka tentu saja pada gilirannya
masyarakat yang menjadi korbannya apalagi mengingat bahwa hal-hal
tersebut di atas konon berasal dari neqara yang berkiblat hukum kepada
hukum Inggris, hal tentu saja akan semakin meruwetkan masalah. Oleh
karena itu pembaharuan Hukum Nasional secara total dan dalam tempo yang
secepat mungkin harus dilakukan menjadi sangat mutlak, mengingat abad 21
sudah diambang pintu.
sumber : https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=33603
Tidak ada komentar:
Posting Komentar