1. SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan
kewajiban yang memiliki kewenangan dalam bertindak. Yang menjadi subjek
hukum adalah:
a. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani
b. Badan hukum (rechts persoon).
Kebelum
dewasaan seseorang menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum
seseorang berumur 21 Tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut
bisa dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas
usia:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 18 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 15 tahun.
Sedangkan batasan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 19 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 16 tahun.
Sedangkan
badan hukum sebagai subjek hukum yang berwenang melakukan tindakan
hukum, misalnya, mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan
jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum.
Menurut hukum yang dapat disebut badan hukum harus memenuhi syarat
tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT) di mana akta pendirian
perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan
melalui Lembaran Berita Negara, sedangkan badan hukum lain disahkan
menurut ketentuan badan itu sendiri, misalnya yayasan, menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bentuk-bentuk badan
hukum lain, misalnya koperasi, masjid, gereja. Selanjutnya mengenai
bentuk-bentuk badan hukum PT akan dibahas lebih lanjut di Bagian Kedua
buku ini.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2289961-pengertian-dan-definisi-subjek-hukum/#ixzz2OBXzpBMJ
2.OBJEK HUKUM
subyek hukum adalah segala sesuatu yang
pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang
termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum, pengertian sybyek hukum juga dapat diartikan
sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan
wewenang hukum. Pembagian Subyek Hukum Manusia
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
1.
Pertama, manusia mempunyai hak-hak
subyektif dan
2.
kedua, kewenangan hukum, dalam hal
inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu
sebagai pendukung hak dan kewajiban.
namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum
adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan
orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ;
orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita
yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)
pengertian Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada
didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan
hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek hukum juga
berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
objek dari hak milik. Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Benda bergerak:
-
Benda
bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat
berpindah sendiri
-
Benda
bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas
benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas
2.
Benda
tidak bergerak
-
Benda
bergerak karena sifatnya
Misalnya :
tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
-
Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin
alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
-
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar