Hukum Perjanjian:
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.
Asas Dalam Perjanjian
1.
Asas Terbuka
·
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa
saja, asalkan tidak melanggar UU,
ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang
membuatnya”
2.
Asas Konsensualitas
Pada
dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan
sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan
dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Asas Konsensualitas
1.
Teori pernyataan
a.
perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan
kehendaknya secara lisan.
b.
perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan
kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan
perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh
suatu pihak diterima oleh pihak lain.
2.
Teori
Penawaran
bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu
penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran
tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus
dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara
tertulis dari pihak lawannya.
3.
Asas kepribadian
suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata,
yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama
sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya
sendiri.
Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang
lain (pihak ketiga).
Unsur
dan bagian Perjanjian
1.
Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri
dari :
1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap
gugatan kreditur
3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya
dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian
dari Perjanjian
1) Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini
perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi
perjanjian jual beli.
2) Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai
peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.
3) Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam
perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya
jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
Hapusnya Perjanjian (ps.1381 KUHPerdata)
1.
Karena pembayaran;
2.
Karena penawaran pembayaran;
3.
Karena pembaharuan utang/novatie;
4.
Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5.
Karena percampuran utang;
6.
Karena musnahnya obyek;
7.
Karena pembebasan utang;
8.
Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9.
Karena berlakunya syarat batal;
10.
Karena daluarsa yang membebaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar