Sistem
Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling
behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan
identitas tersendiri.
Sistem
Ekonomi terbagi menjadi 4 macam yaitu :
1.
Sistem Ekonomi Tradisional
2.
Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
3.
Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
4.
Sistem Ekonomi Campuran
Indonesia menganut system ekonomi
Pancasila yang di dalamnya mengandung unsur ekonomi demokrasi , ini berarti system
ekonomi di inonesia harus mengacu dan berdasarkan pada kelima sila pancasila. Sehingga
secara normative landasan system ekonomi Indonesia adalah pancasilan dan UUD
1945.
Indonesia memilih system ekonomi
pancasila yang didalamnya terdapat ekonomi demokrasi karena system tersebut
memiliki cirri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya :
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang
dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
·
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum.
·
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
System
ekonomi Indonesia harus
berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang
harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah
KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan
dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945
yang memuat tentang system perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat
yang terkandung didalamnya, pada ayat 1 pasal 33 menyebutkan bahwa “perekonomian
disusun atas asas kekeluargaan” ,pada ayat 3 disebutkan bahwa “bumi, air ,dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh pemerintah dan di
gunakan demi kemakmuran rakyat” , sedangkan dalam ayat 4 menjelaskan “perekonomian
nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar