hari ini pada tanggal 13 mei 2013 sayang mengikuti workshop yang bertema tentang ekonomi syariah, dari workshop ini saya banyak sekali mendapatkan ilmu-ilmu yang penting dalam berbisnis untuk mencari laba/margin yang tidak menimbulkan penyakit sosial di sekitar kita .
kita sebagai musim terlah di ajarkan dari jaman daluhu bagaimana berbisnis, bedagang yang bernah sesuai ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dalam agama yang mempermudah kita dalam kegiatan ekonomi ini.
perbedaan yang sangat besar antan ekonomi konvensional dan ekonommi syariah, ekonomi konvensional adalah Sistem ini dikenali sebagai system perusahaan bebas. Di bawah system ini
seseorang individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang
ekonomi yang diperolehnya. Mencegah orang lain dari menggunakan
barang-barang itu dan memutuskan bagaimana barang-barang itu diuruskan
setelah dia mati. Dalam hal ini individu bebas berbuat apa saja dengan
harta kekayaannya asal saja kegiatannya tidak mengganggu hak orang lain.
Oleh kerena hak-hak memiliki harta dibenarkan oleh masyarakat,
keseluruhannya hak-hak ini boleh dibatasi melalui tindakan masyarakat.
Persaingan dianggap sebagai daya penggerak untuk menghasilkan operasi
yang cukup. Pada umumnya persaingan dalam system konvensional ini
merupakan daya yang kuat dan dibenarkan berjalan lebih bebas berbanding
dengan system-sistem ekonomi yang lain. dan sedangkan ekonomi syariah adalah
sistem ekonomi islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam
praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga,
kelompok masyarakat, maupun pemerintah/penguasa dalam rangka
mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan
jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan islam
(sunnatullah).
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas
dari sistem ekonomi yang lainnya. Adapun yang membedakan sistem ekonomi
Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah sebagaimana diungkapakan oleh
Suroso imam zadjuli dalam Achmad ramzy tadjoedin (1992: 39)
> 200.000.000 5 %
10 %
15 %
25 %
35 %
Tarif pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri
Pengahasilan kena pajak (PKP) Tarif pajak
< 50.000.000
50.000.000 > 100.000.000
> 100.000.000 10 %
15 %
30 %
- Pemungutan pajak digunakan sebagai :
1. Alat untuk melaksanakan kebijakan Negara dalam bidang ekonomi dan sosial
2. Sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar