HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan yang
dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata
memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini disebabkan
karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan
yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum
“onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
“zaakwaarneming”.
Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan mengenai hukum perikatan diatur dalam Buku III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan
itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW atau yang lebih dikenal
dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk
itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli
terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan
Berdasarkan pengertian yang telah
diuraikan diatas maka dapat jelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur
yang terkandung dalam hukum perikatan atau terjadinya sebuah perikatan,
sebagai berikut:
- Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan
hukum dalam hukum perikatan adalah hubungan yang didalamnya melekat hak
pada salah satu pihak dan pada pihak lainnya melekat kewajiban.
Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang diakui dan
diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara hubungan hukum dan
hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari memiliki pengertian
yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki akibat hukum
apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
- Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan
dalam hukum perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau
para pihak dalam sebuah perikatan. Hukum perikatan itu sendiri
merupakan bagian dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana
bagian lain dari hukum harta kekayaan kita kenal dengan hukum benda.
- Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak
dalam hukum perikatan adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang
memiliki hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan
disebut sebagai subyek perikatan.
- Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum
atau prestasi dalam hukum perikatan adalah adanya obyek hukum atau
prestasi yang diperikatkan sehingga melahirkan hubungan hukum. Dalam
pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud dari prestasi adalah
memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
- Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang
dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum perikatan adalah adanya hutang
debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur haftung
dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur
yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
sumber : http://statushukum.com/hukum-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar