ANGGARAN DASAR RUMAH
TANGGA KOPERASI
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber
peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan
usahanya. Dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal
bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang
merupakan fondasi setiap koperasi.
sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan
aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan
koperasi
di dalam kegiatan , anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti
antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Maksud dan tujuan
3. Kegiatan usaha>
4. syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Pembagian SHU
CONTOH DARI ANGGARAAN RUMAH TANGGA KOPERASI
Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi “MANDIRI SEJAHTERA” yang disingkat dengan
“KMS”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2. Koperasi ini berkedudukan di Dsn. Sukaresmi Rt 05 Rw 02 Ds. Mekarjaya
Kec. Compreng, Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat kode pos 41258.
3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan
Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.
BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas
kekeluargaan
2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi,
yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan Koperasi bagi anggota
g. Kerjasama antar Koperasi
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga
menggunakan prinsip-prinsip ekonomi
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan
Pasal 4
- Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bagian Kedua
Bidang Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha
sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2. Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3. Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
4. Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha
dan manajemen usaha bagi anggota
5. Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi
maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan
anggota.
Pasal 6
1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah :
a. menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari
anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau
anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan
perjanjian kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan
kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang
memutuskan pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
SUMBER : - “http://viany6309.wordpress.com/2011/02/03/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-koperasi/
-
http://aryphones.wordpress.com/2011/02/05/anggaran-dasar-dan-aturan-rumah-tangga-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar