ORGANISASI DAN PRAKTEK MSDM DALAM KOPERASI
Organisasi
koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan
Ada
baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya
dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
-
Rapat Anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
3
unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT
misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi
juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan
fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Manajemen
sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana
mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh
individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal
sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat
menjadi maksimal.
Unsur
terpenting dalam Manajemen SDM adalah manusia, cakupannya sebagai berikut:
Anggota
Koperasi, yang merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi
bagian dari Koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sebagai anggota Koperasi, setiap anggota wajib membayar sejumlah uang untuk
simpanan pokok dan simpanan wajib.
Karyawan
Koperasi, adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam
Koperasi. misalnya: Karyawan yang bertugas di bagian pembukuan pada Koperasi
Simpan Pinjam.
Manajer
Koperasi, adalah orang yang membuat kebijakan Koperasi, mengatur jalannya
Koperasi, mengawasi kegiatan Koperasi, dan mengatur dana untuk digunakan
seefektif dan seefisien mungkin.
Pengurus
Koperasi, adalah orang yang dipilih melalui rapat anggota yang memiliki tugas
dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum
dalam keputusan AD, ART, dan rapat anggota.
Pengawas
Koperasi, adalah suatu jabatan yang anggotanya dipilih dari anggota Koperasi,
yang memiliki fungsi dan tugas untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan
dan kekayaan Koperasi, tata kehidupan Koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan
pengurus Koperasi.
Badan
Pembina dan Dewan Penasehat, adalah pejabat struktural dalam suatu wilayah
dimana Koperasi berada.
SUMBER
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
http://ozzyzone.blogspot.com/2011/03/makalah-manajemen-koperasi-manajemen.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/27/organisasi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar