Pada dasarnya etika profesi akuntansi adalah kode etik yang atau norma yang berlaku dalam profesi akuntansi yang diwajibkan harus dimiliki orang seorang akuntan, kode etik termaksud dalam norma yang berat makanya masuk kaedalam norma hukum.
tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini adalah agar para profesi ini memberikan jasa yang sebaik-baiknya untuk para yang telah memperkerjakan mereka dan juga agar tidak merusak etika profesi ini. tidak hanya dalam profesi akuntan saja kode etika juga berlaku disetiap pekerjaan besar atau kecil ataupun kegiatan yang biasa dilakukan karna dalam setiap pekerjaan yang sedang dijalani memiliki tanggung jawab penuh atas apa yang kita lakukan itu.
Minggu, 21 Desember 2014
contoh kasus fraud accoungting perusahaan multikultural dan analisis
Fraud adalah
tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok
atau merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi)
Fraud mengandung
beberapa unsur, yaitu:
- Tindakan yang disengaja
- Kecurangan
- Keuntung pribadi/kelompok atau kerugian di pihak lain
Untuk menguji suatu perbuatan termasuk ke dalam
kategori “fraud”
- Apakah perbuatan itu adalah tindakan yang disengaja? IYA
- Apakah perbuatan itu tergolong curang? IYA
- Apakah perbuatan itu menguntungkan diri-sendiri/kelompok? IYA
Semua unsur terpenuhi, berarti perbuatan itu adalah
tindakan fraud.
Jenis-jenis Fraud
berdasarkan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE),
internal fraud (tindakan penyelewengan di dalam perusahaan ata institusi)
dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni:
1.
Fraud terhadap Asset
penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), entah itu dicuri
atau digunakan untuk keperluan pribadi—tanpa ijin dari perusahaan. Seperti kita
ketahui, aset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non-kas. Sehingga,
asset misappropriation dikelompokan menjadi 2 macam:
· Cash Misappropriation –
Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (Misalnya: penggelapan kas, mencuri
cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
· Non-cash Misappropriation –
Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (Misalnya: menggunakan
fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi).
2.
Fraud terhadap
Laporan Keuangan
ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu:
(a) financial; dan (b) non-financial
3.
Korupsi
ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu:
konflik kepentingan, dan menyuap atau menerima suap, timbal-balik.
Contoh kasus :
Xerox Corporation, perusahaan berskala
besar yang pernah menjadi raja fotokopi dunia telah membuat kesalahan
fatal dengan fraud revenue yang mencapai US$ 2 miliar, dan hampir
bersamaan dengan waktu terjadinya skandal akuntansi keuangan terbesar di
dunia yang melibatkan perusahaan – perusahaan besar di Amerika seperti
Enron dan WorldCom. Xerox Corporation melakukan berbagai kesalahan
pencatatan accounting dalam keuangan mereka, dan untuk pertama kalinya
ketika masalah ini muncul ke permukaan, Xerox Corp telah didenda karena
telah secara disengaja melakukan pencatatan keuangan bisnis perusahaan
dan pembuatan laporan keuangan perusahaan secara tidak benar, tidak
sesuai dengan standar Generally Accepted Accounting Principles
(GAAP), dan kemudian setelah kejadian tersebut, ditemukan juga selisih
keuntungan “siluman” yang mencapai US$ 2 miliar selama beroperasi tahun
1997 hingga 2001 oleh Securities And Exchange Commision. Fraud Xerox
Corp sebuah skandal yang multidimensional, karena fraud accounting besar – besaran dan tidak dapat langsung terungkap seluruhnya, melainkan secara bertahap satu demi satu.
Tidak lama setelah ditemukannya
pelanggaran pertama terhadap GAAP, terungkap pelanggaran lain terhadap
GAAP yang menaikkan pengakuan pendapatan perusahaan secara berlipat
melebihi US$ 3 miliar daripada nilai yang sebenarnya, dan pada akhirnya
menaikkan pendapatan sebelum kena pajak senilai lebih dari US$ 1,5
miliar. Hal ini dikarenakan perusahaan Xerox Corp bertujuan memenuhi
standar pasar saham Wall Street sehingga menyamarkan kinerja operasi
perusahaan yang sebenarnya dari para investor. Xerox Corp berjanji untuk
melakukan penyusunan ulang laporan keuangan perusahaan,
merestrukturisasi bagian kontrol keuangan perusahaan, serta mengurus
permasalahan dan administrasi hukum yang berhubungan dengan hal ini, dan
juga membayar denda penalti sebesar US$ 10 juta. Walaupun begitu, Xerox
Corp tidak pernah mengakui ataupun menyangkal bahwa mereka telah
melakukan kesalahan dan fraud dalam menyusun laporan keuangan perusahaan
dan informasi keuangan perusahaan untuk para investor ataupun pihak
lainnya.
Setelah beberapa lama, Xerox Corp
akhirnya mengakui telah mencatat profit dan penjualan melebihi nilai
sebenarnya, sehingga semakin memperburuk keadaan terhadap perusahaan –
perusahaan di Amerika dan prosedur audit yang bersangkutan, karena
setelah terjadinya skandal bangkrutnya Enron, yang merupakan skandal
terbesar dalam fraud auditing yang terjadi sepanjang sejarah,
tidak lama kemudian terungkap banyak perusahaan – perusahaan besar
lainnya yang melakukan pelanggaran terhadap standar prosedur keuangan
dan GAAP secara berturut – turut. Xerox Corp kemudian merevisi profitnya
selama periode tahun 1997 hingga 2001. Dalam laporan sebanyak hampir
1000 halaman kepada Security And Exchange Commision, Xerox. Corp
mencatat kelebihan penjualan peralatan senilai US$ 6,4 miliar.
Namun, setelah terungkapnya skandal
tersebut, laporan dari Wall Street atas kebocoran pencatatan keuangan
Xerox Corp menyebutkan bahwa saham perusahaan di pasaran tidak anjlok
secara drastis. Pada hari yang sama, setelah sempat terguncang mencapai
25% harga saham, saham Xerox Corp ditutup pada $ 6,97 dari pembukaan
sebesar $ 8.00, atau turun $ 1,03. Xerox Corp kemudian membentuk tim
manajemen baru untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk
penyusunan ulang keuangan perusahaan serta laporannya.
Analisis : yang terjadi diperusahaan adalah kesalahan pencatatan dalam keuagnan mereka yang tidak sesuai dengan GAAPdan perusahaan tidak pernah mengakui bila terjadi fraud accoungtung dan efek dari fraud accoungting ini adalah emakin memperburuk keadaan terhadap perusahaan –
perusahaan di Amerika dan prosedur audit yang bersangkutan, karena
setelah terjadinya skandal bangkrutnya Enron, yang merupakan skandal
terbesar dalam fraud auditing yang terjadi sepanjang sejarah,
tidak lama kemudian terungkap banyak
sumber :
https://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/06/16/xerox-scandal/
http://alfrividianramadan.blogspot.com/2014/01/bab-9-kasus-fraud-accounting.html
contoh kasus fraud auditing perusahaan multikultural di luar negri dan analisis
Sebelumnya saya akan Mendefinisikan menurut pendapat ahli :
Definisi Fraud (Ing) menurut Black Law Dictionary adalah :
1. A knowing misrepresentation
of the truth or concealment of a material fact to induce another to act to his
or her detriment; is usual a tort, but in
some cases (esp. when the conduct is willful) it may be a crime, 2. A
misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce another
person to act, 3. A tort arising from knowing misrepresentation,
concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to induce
another to act to his or her detriment.
Yang diterjemahkan (tidak resmi), kecurangan adalah :
1. Kesengajaan atas salah
pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah
fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan
atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam
beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan
suatu kejahatan; 2. penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang
secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya
berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau
berbuat; 3. Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui
keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta material,
atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain
untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
Menurut Kamus Hukum, mengartikan Fraud (Ing) = Fraude (Bld) sebagai
kecurangan = Frauderen/verduisteren (Bld) : menggelapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 278 KUHP, Pasal 268 KUHPer. Sedangkan dalam Wikipedia (en.wikipedia.org),
memberikan definisi Fraud sebagai berikut:
a fraud is a deception made for personal gain or to damage another
individual. In criminal law, fraud is
the crime or offense of deliberately deceiving another in order to damage them –
usually, to obtain property or services unjustly. Fraud can be accomplished
through the aid of forged objects. In the criminal law of common law jurisdictions
it may be called "theft by deception," "larceny by trick,"
"larceny by fraud and deception" or something similar.
Yang diterjemahkan (tidak resmi) sebagai berikut:
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan
keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana,
kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang
lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki
sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam
hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian
dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau
hal serupa lainnya.
Contoh kasus
Frank Dorrance,
seorang manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja
diinformasikan bahwa perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi
rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu
yang tinggi sama seperti masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk
mengaudit Machine International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan
barang keseluruh dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi.
Selama audit, Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode
pengenalan pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja
dipertanyakan oleh SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa
metode pengenalan pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia
membahas hal ini dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode
akuntansi itu telah digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan
ternyata tepat. Frank berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun
sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank
menyadari tanggung jawab rekan itu untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia
merasa cukup yakin untuk menyatakan bahwa ia merencanakan untuk mengikuti
persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas
kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan
Frank bahwa ia tidak akan mengizinkan pernyataan demikian karena potensi
implikasi hukum. Namun, ia mau menulis sebuah surat kepada Frank yang
menyatakan bahwa ia mengambil tanggung jawab penuh untuk keputusan akhir bila
timbul suatu permasalahan hukum. Ia menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan
harus bertindak seperti rekan. Bukan seperti meriam lepas yang berusaha untuk
membuat hidup menjadi sulit bagi rekan mereka. Anda masih harus bertumbuh
sebelum saya merasa nyaman dengan anda sebagai rekan.”
Solusi yang dapat saya berikan
Pada
kasus di atas, kita dapat menggunakan pendekatan enam langkah untuk
menyelesaikan dilema etis tersebut, antara lain :
Terdapat fakta-fakta yang relevan. Dalam kasus
ini, fakta-fakta tersebut adalah :
Metode
pengenalan pendapatan yang digunakan Machine International merupakan metode
yang dipertanyakan oleh pihak SEC.
Setelah melakukan riset, Frank menemukan bahwa
metode tersebut tidak sesuai bagi Machine Internatioal. Frank mengetahui bahwa
metode tersebut memang tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC
membuatnya tidak tepat tahun ini.
Frank merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya.
Rekannya meminta Frank agar sependapat dengan dirinya untuk menyetujui penggunaan metode tersebut karena metode tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun dan diyakini ketepatannya.
Rekannya menawarkan surat pernyataan bahwa bila terjadi suatu permasalahan hukum, maka ia mengambil tanggung jawab penuh akan hal tersebut.
Frank merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya.
Rekannya meminta Frank agar sependapat dengan dirinya untuk menyetujui penggunaan metode tersebut karena metode tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun dan diyakini ketepatannya.
Rekannya menawarkan surat pernyataan bahwa bila terjadi suatu permasalahan hukum, maka ia mengambil tanggung jawab penuh akan hal tersebut.
Mengidentifikasi isu-isu etika berdasarkan
fakta-fakta tersebut.
Isu etika dari dilema tersebut adalah apakah merupakan hal yang etis bagi Frank untuk mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya mengingat rekan merupakan orang yang membuat keputusan akhir serta berada di atas kedudukannya saat ini sebagai manajer senior.
Isu etika dari dilema tersebut adalah apakah merupakan hal yang etis bagi Frank untuk mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya mengingat rekan merupakan orang yang membuat keputusan akhir serta berada di atas kedudukannya saat ini sebagai manajer senior.
Analisis : eorang manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja di informasikan untuk meningkatan mutu perusahaan agar dapat menyesuaikan standar yang baru dan metode ini sudah digunakan selama 10 tahun lebih tetatpi rekan Frank itu emiliki pendapat sendiri dan ia siap mengambil tanggung jawab penuh atas semua pernyataannya
sumber :
http://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/22/audit-kecurangan/
perkembangan etika bisnis dan profesi di indonesia
Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut : Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut : Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens :
- Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
- Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
- Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
- Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
- Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:
a. Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi
masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin
sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha
sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat
para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan.
Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam
bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu
menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan
berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan
syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti
pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena
itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk
melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak
tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
b. Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian
gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di
Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu
kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat
dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat
terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada
waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan
publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada
saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA)
dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada
waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri
kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal
tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada
perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit
dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan
yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya,
perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan
publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh akuntan publik.
c. Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember
1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan
Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik
ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan
Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan
Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan
adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju
selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan
keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan
pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan
publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan
perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi
lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan
pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat
keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali
sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia,
kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini
jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal
dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian
pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.
Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting
Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M
University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk
mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion)
pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di
pasar modal.
Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada
tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung
di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi
akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan
pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan
jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat
Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama
yang mengatur hal-hal berikut:
1) Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
2) Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan
diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada
Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut
akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3) Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct)
oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal
Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan
pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6
tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret
1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada
pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat
keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan
memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh
pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal
dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam
sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu
ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam
pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan
pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik
pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang
sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan
pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan
publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan
oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan
keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
e. Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya
konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973
disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada
tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan
perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk
mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah
mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang
Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik,
prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik
dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat
dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik
akuntan publik.
Kesimpulan : jadi dalam etika bisnis dan profesi di ikut berubah sesuai dengan kebutuhan atau permintaaan pasar pada masa dan periode tertentu karna di setiap jaman pasti adalah perkebangan atau bentambahnya kebutuhan yang harus diadakan untuk memajukan profesi yang sedang dijalanin pada masanya.
Sumber :
contoh kasus benturan kepentingan dan analisis
sebelumnya saya akan menjelaskan, benturan kepentingan adalah Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis
perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau
pemegang saham utama perusahaan.
Masuk ke Contoh Kasus : Ketua MK Hamdan Zoelva membantah menolak masuknya advokat senior Todung Mulya Lubis dan pakar hukum Refly Harun dalam Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK bentukan pemerintah. Dia menegaskan surat MK yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya bersifat masukan agar mempertimbangkan kembali masuknya dua nama tersebut dalam Pansel.
"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirimkan surat penolakan atau keberatan mereka dalam Pansel,” ujar Hamdan usai acara peresmian Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) di Gedung MK, Jum'at (19/12) kemarin.
Hamdan menegaskan surat MK hanya meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali keanggotaan Todung dan Refly dalam Pansel Hakim MK. Soalnya, keduanya diketahui sering berperkara di MK, bahkan masih ada perkara yang masih berjalan dan ditangani.
"Inilah yang menjadi latar belakang pengajuan surat ke Presiden Jokowi. Tetapi, bukan berarti MK mau ikut campur kewenangan presiden dalam membentuk pansel hakim MK. Itu kewenangan presiden, MK sangat tahu dan tidak ingin mengganggu kewenangannya," kata dia.
"Pemberitaan yang beredar MK menolak kedua nama itu dalam Pansel tidak benar, apa urusannya MK menolak, pertemuan tadi pun kita tak bahas soal itu," tambahnya.
Terkait pendaftaran dirinya dalam seleksi hakim MK kali ini, Hamdan mengaku didaftarkan beberapa tokoh dan organisasi kemasyarakatan. “Saya tidak mendaftar sendiri, tetapi ada banyak tokoh dan ormas yang mendaftarkannya, Setneg mengkonfirmasi ke saya, ya saya katakan sangat menghargai,” lanjutnya.
Dirinya menanggap kurang elok jika dirinya mendaftarkan diri, apalagi jabatannya saat ini masih menjadi ketua MK. Karenanya, dia membantah tidak mendaftar diri sebagai hakim MK untuk periode kedua lantaran keberadaan Refly dan Todung di Pansel.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2014 telah menerbitkan Keppres No. 51 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK dari unsur pemerintah. Tim Pansel ini diketuai Prof Saldi Isra beranggotakan Prof Maruarar Siahaan, Refli Harun (sekretaris merangkap anggota), Harjono, Prof Todung Mulya Lubis, Prof Widodo Ekatjahjana, dan Satya Arinanto. Ditambah dua orang pengarah yakni Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Namun, MK keberatan atas masuknya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dalam Pansel Hakim Konstitusi bentukan pemerintah itu. Alasannya, keduanya berprofesi sebagai praktisi hukum yang dikhawatirkan nantinya terjadi konflik kepentingan saat beracara di MK. Keberatan ini dimaksudkan agar hakim MK terpilih benar-benar dapat menjaga independensi dan imparsialitasnya karena keduanya diketahui sering beracara di MK.
Pansel Hakim MK sendiri telah meluluskan 16 dari 18 nama yang masuk. Jumlah tersebut terdiri atas 14 orang yang mendaftarkan sendiri dan 4 orang yang diusulkan organisasi/perseorangan sebanyak 4 orang.
Dari 14 orang pelamar, ada 1 orang yang menyatakan mengundurkan diri. Sedangkan dari 4 orang yang diusulkan setelah dikonfirmasi 1 orang menyatakan mundur. Sehingga, jumlah yang tersisa sebanyak 16 yang kemudian akan dilakukan penelusuran rekam jejak oleh KPK dan PPATK.
Selanjutnya, semua calon yang lolos administrasi akan menjalani seleksi wawancara pertama secara terbuka pada 22-23 Desember. Peserta yang dinyatakan lulus akan menjalani seleksi wawancara kedua yang akan diadakan pada 30-31 Desember. Diharapkan, presiden akan untuk melantik hakim MK yang baru pada 7 Januari 2015.
Analisis : Jadi terjadi benturan kepentingan MK menolak masuknya avokat Senior Tudung Mulya dan pihak MK hanya menegaskan mengirimkan surat kepada Presiden hanya untuk pertimbangan
Sumber :
Masuk ke Contoh Kasus : Ketua MK Hamdan Zoelva membantah menolak masuknya advokat senior Todung Mulya Lubis dan pakar hukum Refly Harun dalam Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK bentukan pemerintah. Dia menegaskan surat MK yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya bersifat masukan agar mempertimbangkan kembali masuknya dua nama tersebut dalam Pansel.
"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirimkan surat penolakan atau keberatan mereka dalam Pansel,” ujar Hamdan usai acara peresmian Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) di Gedung MK, Jum'at (19/12) kemarin.
Hamdan menegaskan surat MK hanya meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali keanggotaan Todung dan Refly dalam Pansel Hakim MK. Soalnya, keduanya diketahui sering berperkara di MK, bahkan masih ada perkara yang masih berjalan dan ditangani.
"Inilah yang menjadi latar belakang pengajuan surat ke Presiden Jokowi. Tetapi, bukan berarti MK mau ikut campur kewenangan presiden dalam membentuk pansel hakim MK. Itu kewenangan presiden, MK sangat tahu dan tidak ingin mengganggu kewenangannya," kata dia.
"Pemberitaan yang beredar MK menolak kedua nama itu dalam Pansel tidak benar, apa urusannya MK menolak, pertemuan tadi pun kita tak bahas soal itu," tambahnya.
Terkait pendaftaran dirinya dalam seleksi hakim MK kali ini, Hamdan mengaku didaftarkan beberapa tokoh dan organisasi kemasyarakatan. “Saya tidak mendaftar sendiri, tetapi ada banyak tokoh dan ormas yang mendaftarkannya, Setneg mengkonfirmasi ke saya, ya saya katakan sangat menghargai,” lanjutnya.
Dirinya menanggap kurang elok jika dirinya mendaftarkan diri, apalagi jabatannya saat ini masih menjadi ketua MK. Karenanya, dia membantah tidak mendaftar diri sebagai hakim MK untuk periode kedua lantaran keberadaan Refly dan Todung di Pansel.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2014 telah menerbitkan Keppres No. 51 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK dari unsur pemerintah. Tim Pansel ini diketuai Prof Saldi Isra beranggotakan Prof Maruarar Siahaan, Refli Harun (sekretaris merangkap anggota), Harjono, Prof Todung Mulya Lubis, Prof Widodo Ekatjahjana, dan Satya Arinanto. Ditambah dua orang pengarah yakni Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Namun, MK keberatan atas masuknya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dalam Pansel Hakim Konstitusi bentukan pemerintah itu. Alasannya, keduanya berprofesi sebagai praktisi hukum yang dikhawatirkan nantinya terjadi konflik kepentingan saat beracara di MK. Keberatan ini dimaksudkan agar hakim MK terpilih benar-benar dapat menjaga independensi dan imparsialitasnya karena keduanya diketahui sering beracara di MK.
Pansel Hakim MK sendiri telah meluluskan 16 dari 18 nama yang masuk. Jumlah tersebut terdiri atas 14 orang yang mendaftarkan sendiri dan 4 orang yang diusulkan organisasi/perseorangan sebanyak 4 orang.
Dari 14 orang pelamar, ada 1 orang yang menyatakan mengundurkan diri. Sedangkan dari 4 orang yang diusulkan setelah dikonfirmasi 1 orang menyatakan mundur. Sehingga, jumlah yang tersisa sebanyak 16 yang kemudian akan dilakukan penelusuran rekam jejak oleh KPK dan PPATK.
Selanjutnya, semua calon yang lolos administrasi akan menjalani seleksi wawancara pertama secara terbuka pada 22-23 Desember. Peserta yang dinyatakan lulus akan menjalani seleksi wawancara kedua yang akan diadakan pada 30-31 Desember. Diharapkan, presiden akan untuk melantik hakim MK yang baru pada 7 Januari 2015.
Analisis : Jadi terjadi benturan kepentingan MK menolak masuknya avokat Senior Tudung Mulya dan pihak MK hanya menegaskan mengirimkan surat kepada Presiden hanya untuk pertimbangan
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)