post by Arif Poetra Yunar on 9 April 2013
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen - Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali."
Menurut Arif Poetra Yunar Blog, Anda tentu memahami
bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai
ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat
tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen > Distributor > Agen > Pengecer >
Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen,
yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara
adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk
dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen
akhir.
Yang dimaksud di dalam UU Perlindungan Konsumen
sebagai Konsumen Cerdas
Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir. Karena
konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali,
melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga,
orang lain dan makhluk hidup lain.
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi
dalam tiga bagian, terdiri atas:
- Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
- Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
- Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen (akhir)
inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan
Konsumen tersebut. Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU
dan makalah ini, yang dimaksudkan adalah konsumen akhir.
Undang-undang ini mendefinisikan konsumen (pasal 1 angka 2) sebagai berikut:
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Orang yang dimaksudkan dalam undang-undang ini wajiblah
merupakan orang alami dan bukan badan hukum. Sebab yang dapat memakai,
menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan, hanyalah orang alami atau manusia. Bandingkan dengan kerajaan
Belanda yang juga memberikan pengertian pada istilah bersamaan (konsument).
Pengertian konsumen dalam perundang-undangan Belanda menegaskannya
sebagai “een natuurlijk persoon die niet handelt in de uitoefening van zijn
beroep of bedriif” (orang alami yang bertindak tidak dalam profesi atau
usahanya).
Termasuk pengertian konsumen pemakai, pengguna
dan/atau pemanfaat ini antara lain adalah: pembeli barang/jasa, termasuk
keluarga dan tamu-tamunya, peminjam, penukar, pelanggan atau nasabah, pasien
dsb. (perhatikan beda pengetian istilah-istilah ini dalam UU perlindungan
konsumen dengan dalam KUHPerdata, KUHPidana., UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat umum).
Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk
memperoleh barang, yakni:
Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan
cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha,
dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan
warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu
hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan
perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan
dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam
hal ini UU Perlindungan Konsumen.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli
barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut
konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah
penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian
Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen
perantara.
Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK
disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain,
maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda
menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan
manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain.
Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda.
Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami,
anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen adalah:
- Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
- Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
- Tidak untuk diperdagangkan
Semoga informasi Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen ini dapat bermanfaat untuk
Anda.
UU PERLINDUNGAN
KONSUMEN
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang
daan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen