1. Ny. Rina membuka rekening giro di bank UG pusat dengan setoran awal tunai Rp 75jt dan selembar cek dari Ny. Sunarti nasabah giro bank Angkasa senilai Rp 50jt. Kemudian Ny. Rina menerbitkan selembar cek senilai Rp 5jt yang digunakan untuk membayar hutang dagangnya kepada Ny. Neni, nasabah giro bank Permata.
2. Ny. Rina membuka tabungan di bank UG pusat dengan setoran awal sebesar Rp 5jt tunai dan Rp 20jt yang berasal dari selembar cek dari Tn. Iwan nasabah giro bank Permata. Atas rekening giro yang diterbitkannya, Ny. Rina mendapatkan fasilitas kartu ATM. Kemudian, Ny. Rina meminta bank untuk menerbitkan kartu smart untuk belanja senilai Rp 500rb yang yang didebet langsung dari rekening tabungannya. Ny. Rina juga membayar hutang dagangnya sebesar Rp 7,5jt kepada Ny. Indrayati nasabah giro bank UG cabang margonda melalui fasilitas transfer.
3. Ny. Rina berbelanja alat tulis kantor di toko buku Gramedia Depok dengan nilai transaksi Rp 350rb. Ny. Rina membayar dengan menggunakan kartu ATM. Kemudian Ny. Rina singgah di mesin ATM untuk membayar rekening listriknya senilai Rp 525rb. Dalam perjalanan pulang, Ny. Rina membeli bensin sebesar Rp 350rb dengan menggunakan kartu ATM dan membayar Tol sebesar Rp 7500 dengan menggunakan kartu smart yang dimilikinya. Sebelum sampai di rumah, Ny. Rina berbelanja keperluan sehari-hari senilai Rp 350rb di mini market dengan menggunakan kartu smart dan melakukan pengisian ulang kartu smart sebesar Rp 500rb.
4. Ny. Rina memutuskan untuk mendepositokan sebagian uang tabungannya sebesar Rp 7,5jt. Bank menetapkan bunga 12%pa untuk deposito 3 bulan Ny. Rina. Bunga deposito tersebut dipindahkan langsung ke rekening tabungan Ny. Rina.
5. Untuk keperluan perjalanan bisnisnya, Ny. Rina membeli TC atas beban rekening gironya. Jumlah TC yang dibeli terdiri dari pecahan sbb: 100 lembar @Rp100.000; 50 lembar @ Rp1.000.000.
6. Ny. Rina mencairkan TC pada Bank UG cabang Bandung sebanyak 3 lembar @ Rp1.000.000 secara tunai. Kemudian Ny. Rina melakukan pembelian sejumlah barang pada toko souvenir di Bandung dengan menggunakan 20 lembar TC @Rp100.000. Toko souvenir mencairkan secara tunai seluruh TC tersebut di bank UG cabang Bandung.
7. Bank UG Jakarta mengirim 50 lembar TC Rupiah @Rp1.000.000 kepada agen travel CV. Wisata dengan memperhitungkan beban formulir berharga senilai @Rp10.000 per lembar. Agen travel CV. Wisata berhasil menjual 25 lembar TC tersebut kepada Tn. Budi secara tunai. Tn. Budi mencairkan TC tersebut di bank UG cabang Bandung.
8. Ny. Rina melaporkan kepada Bank UG cabang Bandung bahwa ia kehilangan 1 lembar TC @ Rp1.000.000 dan memohon kepada cabang Badung tsb untuk menerbitkan kembali TC yang baru. Setelah mendapat keyakinan tentang keabsahan TC rupiah tersebut, cabang Bandung akan membebankan komisi penerbitan kembali sebesar Rp25.000 kepada Ny. Rina.
Jawab :
1. a. kas Rp. 75.000.000
Giro Ny Rina Rp. 75.000.000
b. Bank UG
R/k BI Rp. 50.000.000
Warkat Kliring Rp. 50.000.000
Warkat kliring Rp. 50.000.000
Giro Ny.Rina Rp. 50.000.000
LKBI
Bank Angkasa Rp. 50.000.000
Bank UG Rp. 50.000.000
Bank Angkasa
Giro Ny Sunarti Rp 50.000.000
R/K BI Rp. 50.000.000
c. Bank Permata
R/K BI Rp. 5.000.000
Warkat kliring Rp. 5.000.000
Warkat kliring Rp. 5.000.000
Giro Ny.Neni Rp. 5.000.000
LKBI
Bank UG Rp. 5.000.000
Bank Permata Rp. 5.000.000
Bank UG
Giro Ny Rina Rp 5.000.000
R/K BI Rp. 5.000.000
2. a. Kas Rp. 5.000.000
Tabungan Ny Rina Rp. 5.000.000
b. Bank UG
R/K BI Rp. 20.000.000
Warkat Kliring Rp. 20.000.000
Warkat Kliring Rp. 20.000.000
Tabungan Ny Rina Rp. 20.000.000
LKBI
Giro permata Rp. 20.000.000
Giro UG Rp. 20.000.000
Bank Permata
Giro Tn.Iwan Rp. 20.000.000
R/K BI Rp. 20.000.000
c. Tabungan Ny. Rina Rp. 500.000
Tabungan Smartcard Ny.Rina Rp. 500.000
d. Cabang Pusat
Tabungan Ny.Rina Rp. 7500.000
RAK Margonda Rp. 7500.000
Cabang Margonda
RAK Pusat Rp. 7500.000
Tabungan Ny.Indrayati Rp. 7500.000
3. a. Tabungan Ny. Rina Rp. 350.000
Giro Gramedia Depok Rp.350.000
b. Tabungan Ny.Rina Rp. 525.000
Giro PLN Rp. 525.000
c. Tabungan Ny.Rina Rp. 350.000
Giro SPBU Rp. 350.000
d. Tabungan Smart Card Ny.Rina Rp. 7.500
Giro Jasa Marga Rp. 7.500
e. Tabungan Smart Card Ny.Rina Rp. 350.000
Giro Mini market Rp. 350.000
f. kas Rp. 500.000
Tabungan Smart Card Ny.Rina Rp. 500.000
4. a. Tabungan Ny.Rina Rp. 7500.000
Deposit 3bln Ny Rina Rp. 7500.000
b. By. Bunga Deposito Ny Rina Rp 225.000
Bunga YMHD Rp. 225.000
Bln 1 Bunga YMHD Rp. 75.000
Tabungan Ny Rina Rp. 75.000
Bln 2 Bunga YMHD Rp. 75.000
Tabungan Ny Rina Rp. 75.000
Bln 3 Bunga YMHD Rp. 75.000
Tabungan Ny Rina Rp. 75.000
Deposito 3bln Ny Rina Rp. 7500.000
Tabungan Ny.Rina Rp.7500.000
5. Giro Ny Rina Rp. 60.000.000
TC-Rupiah Rp. 60.000.000
6. a. Cabang Bandung
RAK Pusat Rp. 3000.000
Kas Rp. 3000.000
Cabang Pusat
TC- Rupiah Rp. 3000.000
RAK Bandung Rp. 3000.000
b. TC-Rupiah Rp. 2000.000
Giro Toko souvenir Rp. 2000.000
c. Cabang Bandung
RAK Pusat Rp. 2000.000
Kas Rp. 2000.000
Cabang Pusat
TC- Rupiah Rp. 2000.000
RAK Bandung Rp. 2000.000
7. a. Kas Rp. 50.000.000
Biaya Komisi Rp.500.000
TC-Rupiah Rp. 49.500.000
b. Biaya Komisi@10.000 Rp. 250.000
CV.Wisata Rp. 24.750.000
TC-Rupiah Rp. 25.000.000
c. Cabang Bandung
RAK Pusat Rp. 25.000.000
Kas Rp. 25.000.000
Cabang Jakarta
TC- Rupiah Rp. 25.000.000
RAK Bandung Rp. 25.000.000
8. TC –Rupiah (Lama) Rp. 1.000.000
TC – Rupiah (Baru) Rp. 1.000.000
Kas Rp. 25.000
Pendapatan Komisi Penerbitan TC Rupiah Rp. 25.000
Minggu, 17 November 2013
Kamis, 17 Oktober 2013
tugas 2 kelompok diskusi
Tugas 2 (kelompok)
Dwi Lucky Ramadhan22211245
Rahmat Rizki 25211792
Resi Sekundra Putra 25211986
Soal :
1. Mengapa fungsi komunikasi bahasa disebut fungsi dasar?
Mengapa pula disebut fungsi utama?
2. Apa fungsi alami bahasa dan fungsi buatan?
3. Apa yang dimaksud dengan metakomunikasi?
Jawaban :
1. Karena komunikasi bahasa itu merupakan alat komunikasi
yang setiap saat kita gunakan. Kita sebagai manusia yang diciptakan sebagai
mahkluk social pasti akan sering menggunakan bahasa dalam kehidupan sehari hari
kita untuk berkomunikasi. Mengapa disebut fungsi utama karena memang bahasa itu
sangat penting untuk alat komukasi kita terhadap orang lain untuk menciptakan
sebuah interaksi.
2. Bahasa alami atau bahasa natural adalah suatu bahasa yang diucapkan, ditulis, atau diisyaratkan (secara visual atau isyarat lain) oleh manusia untuk komunikasi umum. Bahasa jenis ini dibedakan dengan bahasa formal – seperti bahasa pemrograman komputer atau "bahasa" yang digunakan dalam kajian logika formal, terutama logika matematika – serta bahasa buatan.
Sedangkan bahasa buatan adalah sebuah bahasa yang kosa katanya dan tata bahasanya diciptakan oleh sesorang ataupun sekelompok orang. Bahasa buatan ini digunakan dalam komunikasi manusia, beberapa lainnya diciptakan untuk digunakan dalam karya fiksi atau eksperimen, komunikasi rahasia, atau bahkan hanya untuk iseng saja. Contoh bahasa-bahasa buatan manusia yg paling terkenal adalah bahasa Esperanto, Ido, Solresol, Interlingua.
Bahasa Esperanto adalah bahasa yang diciptakan untuk mempermudah komunikasi antar berbagai bangsa di dunia. Setelah lebih dari seratus tahun digunakan, bahasa Esperanto telah menjadi bahasa yang hidup, dan mampu mengungkapakan secara penuh segala nuansa fikiran manusia. Esperanto adalah bahasa antar bangsa yang netral, karena ia adalah milik semua orang dan membuat komunikasi antar bangsa menjadi mungkin tanpa adanya kecendrungan ke arah hegemoni budaya, politis, agamis atau ekonomis sama sekali.
Bahasa Solresol dikembangkan oleh Francois Sudre pada paruh pertama abad kesembilan belas, Solresol adalah contoh dari sebuah bahasa tambahan internasional: bahasa, direncanakan sengaja disederhanakan dibuat dalam rangka untuk membuat komunikasi di seluruh dunia lebih mudah. Solresol adalah bahasa pertama yang mendapatkan pengakuan apapun, tapi apa benar-benar membuatnya unik adalah dasar musik: ini berisi total hanya tujuh suku kata, terdiri dari nama-nama dari skala musik (do re mi fa la si jadi).
Bahasa Interlingua adalah bahasa buatan intenasional (IAL) yang
dikembangkan antara 1937 sampai 1951 oleh International Auxiliary Language Association (iala). Ia merupakan bahasa buatan yang kedua atau ketiga
terbaik (setelah Esperanto dan mungkin Ido) dan juga bahasa buatan naturalis yang terpopular. Sebagian besar perbendaharaan kata, tatabahasa, dan fitur-fitur yang lain berasal dari bahasa sejadi.
Interlingua dikembangkan untuk menggabungkan tatabahasa yang mudah dan hampir
tetap dengan perbendaharaan kata yang
sepunya dengan paling banyak bahasa yang mungkin. Justera, ia amat sangat mudah
dipelajari, paling tidak untuk mereka yang bertuturan bahasa asli
yang merupakan sebagian sumber perbendaharaan kata dan tata bahasa Interlingua.
Sebaliknya, Interlingua juga bisa digunakan sebagai pengenalan singkat ke
banyak bahasa sejadi. Interlingua juga luar biasa karena ia dapat dipahami
dengan cepat oleh ratusan juta orang yang bertuturan bahasa Romawi.
Nama "Interlingua" berasal
dari kata-kata Latin,
inter yang berarti "antara" dan lingua yang membawa
pengertian, "lidah" atau "bahasa". Morfem-morfem itu
adalah tepat sama dalam bahasa Interlingua. Justeru, Interlingua adalah
"antara bahasa" atau “bahasa transisi”.
3. Komunikasi tidak hanya tergantung pada pesan tetapi juga
pada hubungan antara pembicara dengan lawan bicaranya. Metakomunikasi adalah
suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang
berbicara, yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan
pengirim terhadap pendengar. Contoh: tersenyum ketika sedang marah.
Metakomunikasi harus kita sadari
keberadaanya, hal ini penting mengingat pengaruh meta-komunikasi yang kuat akan
selalu menyertai setiap pesan.
“Metakomunikasi” :
- Merupakan uraian yang
menggambarkan hubungan antara komunikator dan komunikan saat melakukan komunikasi.
Metakomunikasi dapat berupa pesan verbal dan non verbal. Contohnya dengan tetap
tersenyum walaupun sedang marah.
- Metakomunikasi adalah suatu
komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang berbicara,
yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan pengirim
terhadap pendengar.
Konsep metakomunikasi dapat
diilustrasikan sebagai berikut, Anda dapat berkomunikasi tentang semua hal yang
ada di dunia - tentang meja dan kursi dimana Anda sedang duduk didepan komputer
yang sedang Anda gunakan, atau tentang bagian yang sedang Anda baca sekarang,
dan bahasa yang Anda gunakan sekarang adalah bahasa pemrograman. Kita sebut
saja semua ini sebagai objek komunikasi, karena Anda berbicara mengenai
berbagai objek. Tapi perlu diperhatikan juga bahwa Anda tidak terbatas untuk
berbicara tentang objek, Anda juga bisa berbicara tentang berbicara Anda, Anda
bisa berkomunikasi tentang komunikasi Anda, sehingga semua aktivitas ini dapat
disebut sebagai metakomunikasi. Dengan cara yang sama, Anda pun bisa
berkomunikasi menggunakan bahasa lainnya (meta-bahasa) untuk berbicara tentang
bahasa dengan menggunakan bahasa pemrograman.
Perbedaan antara objek komunikasi
dan meta-komunikasi bukan hanya secara keilmuan, hal itu sangatlah terlalu
sederhana, oleh karena perlu diketahui bahwa perbedaan diantara kedua bentuk
komunikasi tersebut sangat penting dipahami guna menghindari berbagai kerancuan
dan konflik dari berbagai interaksi komunikasi interpersonal.
Sebenarnya, Kita menggunakan
perbedaan ini setiap hari, namun tidak menyadarinya. Misalnya, ketika Kita mengirim
komentar di sebuah forum jejaring sosial kepada seseorang dengan komentar
bernada sinis namun kemudian meletakkan smiley di akhir komentar. Dengan
mengkomunikasikan smiley, bagi komunikan dapat dimaknai sebagai “pesan yang
tidak dipahami secara harfiah, melainkan dapat dipahami bahwa dalam pesan
tersebut komunikator sedang mencoba menyampaikan humor.“ Dengan demikian
kedudukan smiley adalah sebagai metapesan, merupakan pesan tentang pesan.
Selasa, 01 Oktober 2013
bahasa indonesia ( analogi, antonim, sinonim, dan logika )
ANALOGI : Dalam ilmu bahasa adalah persamaan antar bentuk yang menjadi dasar terjadinya bentuk-bentuk yang lain. Analogi merupakan salah satu proses morfologi dimana dalam analogi, pembentukan kata baru dari kata yang telah ada
contoh soal analogi
1. kulit : sisik
a. atap : jantung
b. dinding : cat
c. keramik : mozaik
d. rumah : kamar
e. tegel : lantai
jawaban : c ( kulit berhubungan dengan sisik , keramik berhubungan dengan mozaik)
2. Marah : cemburu
a. pemerintah : persamaan
b. beras : gula
c. integrasi:persatuan
d. tidak toleransi: fanatik
e. pahit : manis
jawaban : d ( marah berhubungan dengan cemburu, tidak toleransi berhubungan dengan fanatik)
3. mata : telinga
a. perut : dada
b. lutut : siku
c. kaki : paha
d. lidah : hidung
e. jari : tangan
jawaban : d ( mata berhubungan dengan telinga , lidah berhubungan dengan hidung)
4. Pedas:cabai
Manis:..
a. kecap
b. sakarin
c. teh botol
d. manisan
e. gadis
jawaban : b ( pedas berhungan dengan cabai, gula berhubungan dengan sakarin)
5. ramalan:astrologi
bangsa:...
a. Etnologi
b. Psikologi
c. Demografi
d. Antropologi
e. Sosiologi
jawaban : a ( ramalan berhubungan dengan astrologi, bangsa berhubungan dengan etnologi)
1. kulit : sisik
a. atap : jantung
b. dinding : cat
c. keramik : mozaik
d. rumah : kamar
e. tegel : lantai
jawaban : c ( kulit berhubungan dengan sisik , keramik berhubungan dengan mozaik)
2. Marah : cemburu
a. pemerintah : persamaan
b. beras : gula
c. integrasi:persatuan
d. tidak toleransi: fanatik
e. pahit : manis
jawaban : d ( marah berhubungan dengan cemburu, tidak toleransi berhubungan dengan fanatik)
3. mata : telinga
a. perut : dada
b. lutut : siku
c. kaki : paha
d. lidah : hidung
e. jari : tangan
jawaban : d ( mata berhubungan dengan telinga , lidah berhubungan dengan hidung)
4. Pedas:cabai
Manis:..
a. kecap
b. sakarin
c. teh botol
d. manisan
e. gadis
jawaban : b ( pedas berhungan dengan cabai, gula berhubungan dengan sakarin)
5. ramalan:astrologi
bangsa:...
a. Etnologi
b. Psikologi
c. Demografi
d. Antropologi
e. Sosiologi
jawaban : a ( ramalan berhubungan dengan astrologi, bangsa berhubungan dengan etnologi)
Sinonim adalah kata-kata yang memiliki kesamaan arti secara struktural atau leksikal dalam berbagai urutan kata-kata sehingga memiliki daya tukar (substitusi).
contoh soal sinonim
1. SLOGAN = ...
a. semboyan
b. lepas
c. sejenis kereta api
d. ilmu
e. sejenis sayuran
jawaban : A (slogan Sinonimnya semboyan)
2. INDIGO = ...
a. jingga
b. ungu
c. kuning
d. nila
e. merah
jawaban : D ( indigo Sinonimnya nila )
3. PARAMETER = ...
a. alat ukur llistrik
b. alat ukur jarak
c. lingkungan sekitar
d. alat ukur suhu
e. alat pembanding
jawaban : C ( parameter Sinonimnya lingkungan sekitar )
4. KULMINASI
a. titik tertinggi
b. panas terik matahari
c. keadaan emosi seseorang
d. tempat mendinginkan sesuatu
e. titik terendah
jawaban : A ( kulminasi Sinonimnya titik tertinggi)
5. KONVOI = ...
a. pergerakan
b. proteksi
c. transfer
d. iring-iringan
e. transport
jawaban : A ( konvoi Sinonimnya pergerakan)
Antonim adalah kata-kata yang memiliki pertalian makna bertentangan secara penuh atau secara sebagian dalam berbagai urutan kata.
contoh soal antonim
1. GENERIK ><
a. mahal
b. ampuh
c. racun
d. individu
e. khusus
jawaban : E ( generik Antonimnya khusus)
2. NAAS ><
a. nasib
b. baik
c. untung
d. celaka
e. rugi
jawaban : C ( naas Antonimnya untung)
3. SURAI ><
a. berhimpun
b. mengalah
c. bertemu
d. terpecah
e. akhir
jawaban : C ( surai Antonimnya bertemu)
4. IMPLISIT ><
a. gamblang
b. lengkap
c. sisip
d. tersirat
e. tersembunyi
jawaban : A (implisit Antonimnya gamblang)
5. ESOTERIS ><
a. umum
b. istimewa
c. unggulan
d. rahasia
e. dasar
jawaban : A ( esoteris Antonimnya umum )
Logika = penalaran
contoh soal logika
1. Semua Harimau adalah pemakan daging. Sebagian binatang adalah Harimau. Jadi:
a. Semua pemakan daging adalah Harimau
b. Sebagian Harimau adalah pemakan daging
c. Sebagian binatang pemakan daging
d. a, b, c bukan jawaban yang benar
jawaban : C
2. Semua aliran sungai menuju ke laut. Sebagian sungai memiliki aliran deras. Jadi :
a. Beberapa sungai yang memiliki aliran deras tidak menuju ke laut
b. Sebagian aliran sungai yang tidak menuju ke laut beraliran deras.
c. Sebagian sungai yang memiliki aliran deras menuju ke laut.
d. Semua aliran sungai yang deras akan menuju ke laut.
jawaban : D
3. Semua buah yang manis berulat. Sebagian buah yang telah masak rasanya manis. Jadi :
a. Sebagian buah yang telah masak berulat
b. Sebagian buah yang manis berulat
c. Semua buah yang telah masak berulat
d. Sebagian buah yang berulat rasanya manis
jawaban : A
4. Semua siswa diminta mempersiapkan diri untuk ulangan. Sebagian siswa mendapat nilai baik dalam ulangan. Jadi :
a. Semua siswa mempersiapkan diri dan mendapat nilai baik.
b. Sebagian siswa tidak mempersiapkan diri dan tidak mendapat nilai baik.
c. Sebagian siswa tidak mempersiapkan diri tapi mendapat nilai baik.
d. Semua siswa mempersiapkan diri.
Jawaban : B
5. Semua ikan yang ibu beli di pasar kemarin adalah ikan laut. Semua ikan yang dijual di toko bintang kemarin adalah ikan laut. Sebagian ikan laut yang ibu beli di pasar kemarin berasal dari toko Bintang. Jadi :
a. Semua ikan yang pernah dijual di toko Bintang hanya ikan laut.
c. Mungkin kemarin Ibu mau membeli ikan tawar dari toko Bintang.
d. Kemarin Ibu hanya membeli ikan laut dari toko Bintang.
e. Tidak mungkin toko Bintang menjual ikan tawar minggu yang lalu.
jawaban : C
Kamis, 04 Juli 2013
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
I. Abstrak
Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah pembentukan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dengan kewenangan antara lain menerima laporan tentang dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian bagi pelaku usaha lain atau masyarakat, sampai dengan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Anti Monopoli.
Sanksi
Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah pembentukan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dengan kewenangan antara lain menerima laporan tentang dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian bagi pelaku usaha lain atau masyarakat, sampai dengan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Anti Monopoli.
II. Pendahuluan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan komisi yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU Anti Monopoli antara lain diatur bahwa kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah :
- Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan komisi yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU Anti Monopoli antara lain diatur bahwa kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah :
- Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini (Pasal 36 UU Anti Monopoli).
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini (Pasal 36 UU Anti Monopoli).
III. Pembahasan
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti
monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang
artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu
terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam
praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan
pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan
suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut
tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya
kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut
yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut
UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada
monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli
). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan
atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat
2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di
antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan
keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan
untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi,
kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih
menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam
undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan
satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau
lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak
tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan
”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang
lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima
oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di
UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam
anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah
bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga
combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya
sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive
behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV
dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsonih
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar neger
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsonih
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar neger
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
yang terdiri dari :
- Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. - Penetapan Harga.
Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,antara lain :
- perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.
- Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
- Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan
- Pembagian Wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa. - Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri maupun pasar luar negeri. - Kartel
Pelaku usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa. - Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa. - Oligopsoni
- pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
- Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
- Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung. - Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. - Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (di pasar lokal atau
nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan. - Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli. - Penguasaan Pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. - Persengkongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan).
3. Posisi dominan, yang meliputi :
- Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
- Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
- Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
- Jabatan rangkap
- Pemilikan saham
- Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang , yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang , yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan , pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian , KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Perjanjian yang dilarang , yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang , yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan , pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian , KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
- Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
- Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
- Efisiensi alokasi sumber daya alam
- Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
- Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
- Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
- Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
- Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli)
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.
Sanksi
- Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan , peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah. - Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran
berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana
berupa :
- pencabutan izin usaha
- larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun,
- penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa asas-asas hukum yang mendasari beberapa Putusan KPPU terpilih tersebut meliputi asas-asas hukum berikut :
Asas anti pemilikan saham pada dua atau lebih perusahaan pada pasar yang sama oleh satu pihak saja; Asas anti kartel (larangan terhadap perjanjian penetapan harga antara dua atau lebih pelaku usaha yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat); Asas anti diskriminasi (perlakuan yang sama dalam konteks hal-hal yang memang sifatnya sama); Asas kompetisi yang fair; Asas larangan penguasaan dan atau pemasaran secara monopoli dan penggunaan posisi dominan untuk menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing di pasaran.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa asas-asas hukum yang mendasari beberapa Putusan KPPU terpilih tersebut meliputi asas-asas hukum berikut :
Asas anti pemilikan saham pada dua atau lebih perusahaan pada pasar yang sama oleh satu pihak saja; Asas anti kartel (larangan terhadap perjanjian penetapan harga antara dua atau lebih pelaku usaha yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat); Asas anti diskriminasi (perlakuan yang sama dalam konteks hal-hal yang memang sifatnya sama); Asas kompetisi yang fair; Asas larangan penguasaan dan atau pemasaran secara monopoli dan penggunaan posisi dominan untuk menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing di pasaran.
V. Sumber
- kerthawicaksana_vol18_No1_201201_ISSN0853-6422_Art-122.pdf (http://ejournal.warmadewa.ac.id/wp-content/uploads/2012/04/kerthawicaksana_vol18_No1_201201_ISSN0853-6422_Art-122.pdf )
- http://amalmey.files.wordpress.com/2011/10/bab-viii.doc
- http://ayudwie.wordpress.com/2011/05/15/anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat-bab-10/
- kerthawicaksana_vol18_No1_201201_ISSN0853-6422_Art-122.pdf (http://ejournal.warmadewa.ac.id/wp-content/uploads/2012/04/kerthawicaksana_vol18_No1_201201_ISSN0853-6422_Art-122.pdf )
- http://amalmey.files.wordpress.com/2011/10/bab-viii.doc
- http://ayudwie.wordpress.com/2011/05/15/anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat-bab-10/
Nama kelompok:
Senin, 24 Juni 2013
perlindungan konsumen
post by Arif Poetra Yunar on 9 April 2013
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen - Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali."
Menurut Arif Poetra Yunar Blog, Anda tentu memahami
bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai
ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat
tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen > Distributor > Agen > Pengecer >
Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen,
yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara
adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk
dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen
akhir.
Yang dimaksud di dalam UU Perlindungan Konsumen
sebagai Konsumen Cerdas
Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir. Karena
konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali,
melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga,
orang lain dan makhluk hidup lain.
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi
dalam tiga bagian, terdiri atas:
- Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
- Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
- Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen (akhir)
inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan
Konsumen tersebut. Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU
dan makalah ini, yang dimaksudkan adalah konsumen akhir.
Undang-undang ini mendefinisikan konsumen (pasal 1 angka 2) sebagai berikut:
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Orang yang dimaksudkan dalam undang-undang ini wajiblah
merupakan orang alami dan bukan badan hukum. Sebab yang dapat memakai,
menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan, hanyalah orang alami atau manusia. Bandingkan dengan kerajaan
Belanda yang juga memberikan pengertian pada istilah bersamaan (konsument).
Pengertian konsumen dalam perundang-undangan Belanda menegaskannya
sebagai “een natuurlijk persoon die niet handelt in de uitoefening van zijn
beroep of bedriif” (orang alami yang bertindak tidak dalam profesi atau
usahanya).
Termasuk pengertian konsumen pemakai, pengguna
dan/atau pemanfaat ini antara lain adalah: pembeli barang/jasa, termasuk
keluarga dan tamu-tamunya, peminjam, penukar, pelanggan atau nasabah, pasien
dsb. (perhatikan beda pengetian istilah-istilah ini dalam UU perlindungan
konsumen dengan dalam KUHPerdata, KUHPidana., UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat umum).
Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk
memperoleh barang, yakni:
Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan
cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha,
dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan
warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu
hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan
perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan
dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam
hal ini UU Perlindungan Konsumen.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli
barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut
konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah
penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian
Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen
perantara.
Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK
disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain,
maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda
menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan
manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain.
Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda.
Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami,
anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen adalah:
- Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
- Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
- Tidak untuk diperdagangkan
Semoga informasi Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen ini dapat bermanfaat untuk
Anda.
UU PERLINDUNGAN
KONSUMEN
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang
daan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Langganan:
Postingan (Atom)