1. SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan
kewajiban yang memiliki kewenangan dalam bertindak. Yang menjadi subjek
hukum adalah:
a. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani
b. Badan hukum (rechts persoon).
Kebelum
dewasaan seseorang menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum
seseorang berumur 21 Tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut
bisa dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas
usia:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 18 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 15 tahun.
Sedangkan batasan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 19 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 16 tahun.
Sedangkan
badan hukum sebagai subjek hukum yang berwenang melakukan tindakan
hukum, misalnya, mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan
jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum.
Menurut hukum yang dapat disebut badan hukum harus memenuhi syarat
tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT) di mana akta pendirian
perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan
melalui Lembaran Berita Negara, sedangkan badan hukum lain disahkan
menurut ketentuan badan itu sendiri, misalnya yayasan, menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bentuk-bentuk badan
hukum lain, misalnya koperasi, masjid, gereja. Selanjutnya mengenai
bentuk-bentuk badan hukum PT akan dibahas lebih lanjut di Bagian Kedua
buku ini.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2289961-pengertian-dan-definisi-subjek-hukum/#ixzz2OBXzpBMJ
2.OBJEK HUKUM
subyek hukum adalah segala sesuatu yang
pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang
termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum, pengertian sybyek hukum juga dapat diartikan
sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan
wewenang hukum. Pembagian Subyek Hukum Manusia
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
1.
Pertama, manusia mempunyai hak-hak
subyektif dan
2.
kedua, kewenangan hukum, dalam hal
inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu
sebagai pendukung hak dan kewajiban.
namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum
adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan
orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ;
orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita
yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)
pengertian Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada
didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan
hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek hukum juga
berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
objek dari hak milik. Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Benda bergerak:
-
Benda
bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat
berpindah sendiri
-
Benda
bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas
benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas
2.
Benda
tidak bergerak
-
Benda
bergerak karena sifatnya
Misalnya :
tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
-
Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin
alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
-
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Kamis, 21 Maret 2013
Selasa, 12 Maret 2013
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DAN
HUKUM EKONOMI
HUKUM
Hukum adalah batasan/peraturan
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol dan tidah ada saling merugikan , aspek hukum yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan
fungsi hukum terdiri dari :
Daya mengikat dan
memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang
lebih maju.
Karena hukum
mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan
ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Sumber : newcyber18.com/pengertian-hukum
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi
disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
dimasyarakat.
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum
ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga
hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan
pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi selalu berpacu pada :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
- Asas manfaat,
- Asas demokrasi Pancasila,
- Asas adil dan merata,
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
- Asas hukum,
- Asas kemandirian,
- Asas keuangan,
- Asas ilmu pengetahuan,
- Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
- asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Minggu, 09 Desember 2012
Koperasi Kredit - Credit Union
Koperasi Kredit - Credit Union
Sebuah lembaga keuangan yang
bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya,
dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri adalah Koperasi
kredit atau Credit Union
atau disingkat CU.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah koperasi kredit
Sejarah
koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai
salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak
tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
AD & ART DALAM KOPERASI
AD & ART DALAM
KOPERASI
AnggaranDasarKoperasi
Ø Aturan dasar tertulis yang
memuat ketentuan pokok yang mengatur tata kehidupan koperasi disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi.
Ø
Anggaran
Rumah Tangga Koperasi adalah ketentuan yang merupakan penjabaran ataupun jelasan
lebih rinci dari ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar serta memuat ketentuan tambahan
yang belum diatur dalam AD Koperasi
DasarHukumPengaturanAD/ART Koperasi
Pasal7 (ayat1) UU No. 25 Tahun1992
“ PembentukanKoperasidilakukandenganaktapendirianyang
memuatAnggaranDasar.”
Dalam Pasal8 UU No. 25 Tahun1992
Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
a.
Daftar nama
pendiri.
b.
Nama dan
tempat kedudukan Koperasi
c.
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha koperasi
d.
Ketentuan
mengenai keanggotaan
e.
Ketentuan
mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan
mengenai pengelolaan
g.
Ketentuan
mengenai permodalan
h.
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi
j.
Ketentuan
mengenai sanksi
KedudukanAD/ ART Koperasi
·
Sebagai aturan
dasar tertulis tentang tata laksana organisasi perusahaan koperasi
·
Mengatur
hubunganhukum secara internal maupun eksternal
·
Kedudukan
Anggaran Dasar merupakan undang-undang bagi anggota koperasi.
·
Anggaran dasar
koperasi sebagai perjanjian mempunyai kekuatan mengikat kepada anggotanya.
AD/ART
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip – Prinsip Koperasi -> Kemandirian/Otonomi/ Kebebasan ->
Penyusunan dan isinya disepakati dalam rapat pembentukan koperasi
Kegunaan Anggaran Dasar
Sebagai
Pedoman dan ketentuan tertulis mengenai tata kehidupan organisasi koperasi yang
ditujukan untuk menjamin ketertiban organisasi, baikfungsi, tugas, wewenang dan
tanggung jawab perangkat organisasi koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus dan
Pengawas termasuk pengelola (manajer) dan Anggota Koperasi
Menjaga agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan dalam pengelolaan koperasi.
Sebagai jaminan dalam menjalin hubungan
atau kerjasama (pihakketiga).
Memberikan kepastian hukum bahwa telah
terbentuk koperasi yang sah dan mempunyai hak dalam melaksanakan aktivitas
organisasi dan usahanya.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
1.
Dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota untuk Perubahan AD Koperasi sesuai ketentuan yang
diatur dalam AD Koperasi yang bersangkutan.
2.
Wajib dituangkan
dalam berita acara perubahan AD yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris apabila
rapat perubahan AD dihadiri oleh Notaris.
3.
Notulen rapat
anggota perubahanAD ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau
salah seorang peserta rapat apabila rapat tidak dihadiri Notaris.
4.
PerubahanAD
Koperasi tidak dapat dilakukan apabila Koperasi sedang dinyatakan pailit berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali atas persetujuan dari pengadilan.
5.
Perubahan AD
yang berkaitan dengan perubahan bidang usaha,
penggabungan, atau pembagian/pemisahan koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat
yang berwenang dan dibuat secara tertulis oleh pengurus.
6. Perubahan
AD yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi tidak
perlu mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan dengan
keputusan rapat anggota koperasi yang diatur dalam AD dilaporkan kepada pejabat
yang berwenang.
7.
Perubahan
AD yang menyangkut penggabungan koperasi, pembagian dan perubahan bidang usaha
koperasi harus dimintakan pengesahannya oleh pemerintah.
8.
Ketentuan
mengenai pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan
anggaran dasar diatur oleh peraturan pemerintah(KepMen KUKM RI
No.104.1/KEP/M.KUKM/X/2002)
Kapan perubahan AD Koperasi tidak perlu
pengesahan pejabat yang berwenang
Apabila perubahan yang tidak berkaitan dengan perubahan
bidang usaha, penggabungan, atau pembagian koperasi.
Namun tetap harus melalui persetujuan dan
penetapan RA yang diatur dalam AD
Perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada
pejabat yang berwenang
Diumumkan dalam media masa setempat 2 bulan
sejak perubahan.
Konsekuensi tidak dilaporkannya perubahan
AD tersebut, maka terhadap perubahan tersebut tidak akan mengikat pihak yang berkepentingan
dengan koperasi, segala akibatnya menjadi tanggung jawab pengurus
ANGGARAN
RUMAH TANGGA KOPERASI
ü ART pembentukan dan perubahannya tidaklah serumit perubahan
AD, cukup dengan persetujuan Rapat Anggota, sedangkanAD
harusmemperolehpengesahandariAparatyang berwenang.
ü ART merupakan ketentuan penjabaran dari AD.
ü Menjabarkan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam
AD dan memang memerlukan penambahanan
ü Ketentuan ART dapat dijabarkan pula kedalam
bentuk Peraturan Khusus, Perjanjian kerja dan bentuk lainnya
ü Sebagai pelengkap hal–hal yang belum diatur dalam AD
Permasalahan
AD/ART
Adanya anggapan bahwa AD merupakan aturan formal yang
hanya dibutuhkan untuk memperoleh pengesahan badan hukum bagi koperasi.
Masih rendahnya pemahaman anggota akan kegunaan dan fungsi
AD/ART dalam pembangunan dan pengembangan organisasi koperasi.
Muatan/isi ART hanya sekedar mentranfer/ mengulang
kembali muatan AD atau ketentuan undang-undang perkoperasian .
Beberapaketentuanyang
perludiperhatikandidalampenyusunanAD/ARTAntara lain tentang:
v Pengaturantentangkeluarmasuksebagaianggota.
v Transaksi/
kontrakpelayananantarakoperasidananggota.
v BesaranSHU daritransaksianggotadannon
anggota
v MasajabatanPengurusdanPengawas.
v Pemeriksaanolehakuntanpublik
v Korumuntuksahsuaturapatyang
akandiselenggarakankoperasi.
v Hubungankerjapengurusdanpengelola
PEMBUBARAN KOPERASI
DASAR HUKUM PENGATURAN :
1.
Pasal46 s/d
Pasal56 UU NO. 25/1992
2.
PP
NO.17/1994
PEMBUBARAN KOPERASI DAPAT DILAKUKAN OLEH:
1.
KeputusanRA
Koperasi
2.
KeputusanPemerintah
Alasan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
1.
Tidak memenuhi
ketentuan UU No. 25/1992
2.
Tidak melaksankan
AD Koperasi
3.
Kegiatan Kop.
Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan berdasarkan Put. Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hokum tetap.
4.
Koperasi dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hokum tetap.
5.
Koperasi tidak
melakukan kegiatan usahanya secaranyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung
sejak tanggal pengesahan
Pembubaran berdasarkan Keputusan Rapat Anggota ditetapkan dalam Anggaran
Dasar Koperasi masing-masing
Sumber :
Langganan:
Komentar (Atom)

