ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1. Kepercayaan Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik |
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan
yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan
publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung
jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan
berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka
seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui
dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus
dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5. Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan
tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain
yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Definisi Independensi Akuntan Publik
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Carey dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
Definisi Independensi Akuntan Publik
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Carey dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada
beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus
dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Peraturan Pasar Modal Dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
Peraturan Pasar Modal Dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam.
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal
control pada emitmen atau perusahaan publik.
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite
Audit leh emitmen atau perusahaan publik.
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya, Bapepam telah
mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan
perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek Indonesia diwajibkan untuk
menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa
peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua
Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang: Laporan Tahunan. Peraturan ini menyatakan
bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran
tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting,
analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah
diaudit, dan laporan manajemen.
2. Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor:
Kep-86/PM/1996 tentang:
Keterbukaan
Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan
public diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua
setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta
material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan
investasi pemodal.
jadi kesimpulan yang saya dapat ambil adalah auditor pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran dalam berbagai hal di persusahaan. dan ada pula etika yang sudah ditetapkan dalam auditing
Referensi :
jadi kesimpulan yang saya dapat ambil adalah auditor pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran dalam berbagai hal di persusahaan. dan ada pula etika yang sudah ditetapkan dalam auditing
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar