Bottom 2

Gunadarma university

Kamis, 21 Maret 2013

Subjek dan Objek Hukum

1. SUBJEK HUKUM
 
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan dalam bertindak. Yang menjadi subjek hukum adalah:
a. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani
b. Badan hukum (rechts persoon).
Kebelum dewasaan seseorang menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum seseorang berumur 21 Tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut bisa dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas usia:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 18 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 15 tahun.
Sedangkan batasan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 19 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 16 tahun.
Sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum yang berwenang melakukan tindakan hukum, misalnya, mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum. Menurut hukum yang dapat disebut badan hukum harus memenuhi syarat tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT) di mana akta pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan melalui Lembaran Berita Negara, sedangkan badan hukum lain disahkan menurut ketentuan badan itu sendiri, misalnya yayasan, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bentuk-bentuk badan hukum lain, misalnya koperasi, masjid, gereja. Selanjutnya mengenai bentuk-bentuk badan hukum PT akan dibahas lebih lanjut di Bagian Kedua buku ini.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2289961-pengertian-dan-definisi-subjek-hukum/#ixzz2OBXzpBMJ
 

2.OBJEK HUKUM
 
subyek hukum adalah segala sesuatu yang  pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum,  pengertian sybyek hukum juga dapat diartikan sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum. Pembagian Subyek Hukum Manusia secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1.      Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan
2.      kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

 
namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)
pengertian Objek hukum  adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Benda bergerak:
-          Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri
-          Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas
2.      Benda tidak bergerak
-          Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
-          Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
-          Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Selasa, 12 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM DALAM EKONOMI



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
HUKUM
Hukum adalah batasan/peraturan yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dan tidah ada saling merugikan , aspek hukum yang terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :

Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.


Sumber : newcyber18.com/pengertian-hukum

HUKUM EKONOMI



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Hukum ekonomi selalu berpacu pada  :
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  1. Asas manfaat,
  1. Asas demokrasi Pancasila,
  1. Asas adil dan merata,
  1. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  1. Asas hukum,
  1. Asas kemandirian,
  1. Asas keuangan,
  1. Asas ilmu pengetahuan,
  1. Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
  1. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  1. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.