Bottom 2

Gunadarma university

Sabtu, 13 Oktober 2012

UNDANG UNDANG TENTANG KOPERASI

 UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :


A. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
B. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
C.bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
D.bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan                                                            

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



 SUMBER :http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/

Senin, 08 Oktober 2012

KOPERASI KREDIT SEJAHTERAH




Sekilias sejarah :

Koprasi kredit sejahterah didirikan di cibinong – bogor, pada tanggal 05 oktober 1972. Awal mula pendirinya diprakarsai oleh 5 orang tokoh masyarakat tingkat bawah pada saat itu, dengan anggota awal 40 orang dan modal awal Rp 40.000 dan di beri nama “credit Union Sejahterah”. Atas prakarsa beliau-beliau inilah, maka pada tanggal 23 november 1975 Credit Union Sejahterah memperolah Badan Hukum Resmi dari Departemen Koperasi dengan nama Koperasi Kredit Sejahterah .
 Keanggotaan Koperasi Kredit Sejahtera diperoleh dengan cara “Member get member” Mereka berasal dari masyarakat cibinong, Bogor, Depok dan sekotarnya dari semua masyarakat tanpa membedakan suku, ras, agama, aliran, maupun jenis kelamin, dengan hak dan kewajiban yang sama
Data per 31 Mei 2012, dengan perkembangan sangat mengejutkan dari hasil perdata pada tanggal 31 mei 2012 kini jumlah anggota mencapai 9.441 orang dan asset mencapa Rp 48.973 miliar , dan gedung kantor milik sendiri dengan 3 lantai ber AC , dan setiap lantai mempunyai pelayanan yang berbeda, yaitu :
·         Lantai 1 : tempat pelayanan anggota (menabung & mengangsur pinjaman
·         Lantai 2 : tempat anggota pelayanan anggota pengajuan pinjaman
·         Lantai 3 : ruang rapat & pelatihan
Koperasi ini juga mempunya Visi, Misi dan Tujuan, yaitu :
Visi  :
                Lembaga keuangan suadaya yang sehat dan terpercaya pilihan utama masyarakat
Misi  :
                Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan keuangan yang prima dan professional
Tujuan  :
1.       Melatih para anggota untuk berhemat dengan menabung teratur, sehingga terhimpun sejumlah dana untuk kepentingan masa depan
2.       Meyediakan pinjaman yang murah, cepat & terarah
3.       Mengembangkan sikap bijaksana dalam mempergunakan uang
4.       Memperat tali persaudaraan sesama anggota
5.       Menumbuhkan sikap percaya diri